Logo SitusEnergi
Marwan Batubara : Fatal Pemerintah Tidak Perhitungkan Sarana Yang Dipersiapkan PLN Marwan Batubara : Fatal Pemerintah Tidak Perhitungkan Sarana Yang Dipersiapkan PLN
Jakarta, Situsenergi.com Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) disebut tidak akan merugikan PT PLN (Persero), meski dalam aturan baru Permen ESDM 26... Marwan Batubara : Fatal Pemerintah Tidak Perhitungkan Sarana Yang Dipersiapkan PLN

Jakarta, Situsenergi.com

Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) disebut tidak akan merugikan PT PLN (Persero), meski dalam aturan baru Permen ESDM 26 Tahun 2021, tarif kWh listrik Ekspor Impor persentasenya dinaikkan dari 1 : 65 persen menjadi 1 : 1. 
PLTS Atap juga disebut bakal meningkatkan penyerapan listrik PLN, karena konsumen listrik dan pemilik PLTS Atap akan terpicu untuk meningkatkan pemakaian listriknya. 
Hal itu disampaikan oleh, Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Yohanes Bambang Sumaryo, dalam Bincang-Bincang METI  tentang “Pengembangan Industri Energi Surya sebagai bagian dari Transisi Energi Menuju Energi Berkelanjutan” yang diselenggarakan, Jumat (24/9/2021). 

Yohanes mengatakan, dengan perubahan skema tarif, hal itu sangat memudahkan pengguna PLTS Atap. 
“Dengan adanya skema 1 : 1 ini akan mendorong orang untuk menaikkan daya langganan listrik PLN sebelum dia dia memasang PLTS Atap. Ini sebenarnya bagus untuk PLN, karena dengan menaikkan daya itu tidak sering njeglek (turun).

Tadinya kan waktu cuma 2000 (Watt), pemakaian 1000 kWh kan masih sering njeglek karena daya masih kurang. Tapi begitu dinaikkan jadi 7000 (Watt), kemudian apalagi setelah dia memasang PLTS dengan daya 7000 juga, nanti otomatis pemakaian bukan 1000 kWh lagi ya, mungkin bisa 1,5 atau 2 kali lipat, artinya ini akan mendorong tingkat konsumsi di masyarakat dan menyerap kelebihan kapasitas yang dimiliki PLN,” ujar Yohanes. 

BACA JUGA   Road To COP28, PLN Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem EBT di Festival LIKE 2023

“Jadi jangan takut dengan adanya perubahan skema 1 : 1 itu akan merugikan keuangan PLN atau bahkan keuangan APBN seperti yang diungkapkan rekan-rekan pengamat yang sebenarnya mungkin mereka tidak terlalu mendalami soal PLTS Atap ini,” sambungnya lagi.

Yohanes menambahkan, ia sudah menggunakan PLTS Atap dan memasang kWh Ekspor-Impor listrik sejak 6 tahun lalu. Ia sendiri mengaku sudah merasakan manfaat dari PLTS Atap yang begitu besar. 

“Perkembangan luar biasa sekali, dari enam tahun lalu waktu kami memulai PLTS Atap dengan kWh Eksim, kebetulan kami kWh Eksim nomor 1 yang dipasang oleh PLN sebagai percobaan, dan sekarang sudah lebih dari 4000 pelanggan PLN yang menjadi Pelanggan dengan kWh Eksim PLTS Atap,” tuturnya. 
Yohanes mencontohkan, ada salah satu pelanggan listrik PLN yang memasang kWh PLTS Atap, dimana pemakaian listrik mencapai 3.000 kWh perbulan dengan tagihan listrik mencapai Rp5 juta. Pelanggan tersebut, kata dia, kemudian memasang PLTS Atap  dengan kapasitas 20 kWp dengan produksi per bulan 2.000 kWh. 

Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Yohanes Bambang Sumaryo

“Untuk tipe pelanggan ini nanti hanya tinggal membayar 1.000 kWh listrik kepada PLN, tagihannya turun sekitar 67 persen. Hal ini justru memicu peningkatan pemakaian listrik lagi. JIka semula bayar listrik Rp5 juta, maka saat ini hanya Rp1,5 juta, kemudian pelanggan itu memutuskan untuk menambah daya listrik, karena memang biaya perbulannya sudah lebih murah. Ini sesuatu yang menurut saya positif, meski memasang PLTS Atap, tapi akan meningkatkan pemakaian listrik PLN juga,” pungkasnya. 

BACA JUGA   Kementrian ESDM Apresiasi Peresmian Pembangkit Listrik Hidrogen

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, ada kelalaian pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, jika tarif ekspor-impor listrik betul-betul direvisi menjadi 1 : 1 atau 100 persen.

“Salah satu yang fatal adalah mereka (Kementerian ESDM) tidak memperhitungkan adanya sarana yang harus disiapkan oleh PLN untuk mengamankan adanya intermitten. Sementara namanya sinar matahari itu tidak selamanya 100 persen, maka itu perlu adanya storage dan itu kan mereka gak hitung sama sekali,” ujar Marwan kepada Situsenergi.com, Selasa (14/9/2021). 

Marwan mengatakan, revisi Permen ESDM itu harus ditolak karena akan merugikan pelanggan listrik, meningkatkan subsidi APBN dan menambah beban BUMN/PLN. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *