Logo SitusEnergi
Komisi VII : Pembahasan Revisi UU Migas Dan RUU EBT Mulai Pertengahan 2021 Komisi VII : Pembahasan Revisi UU Migas Dan RUU EBT Mulai Pertengahan 2021
Jakarta, situsenergy.com Komisi VII DPR RI memastikan, pembahasan soal revisi Undang-Undang Migas akan mulai dibahas secara intensif pada pertengahan 2021 mendatang. Pembahasan revisi UU... Komisi VII : Pembahasan Revisi UU Migas Dan RUU EBT Mulai Pertengahan 2021

Jakarta, situsenergy.com

Komisi VII DPR RI memastikan, pembahasan soal revisi Undang-Undang Migas akan mulai dibahas secara intensif pada pertengahan 2021 mendatang. Pembahasan revisi UU Migas itu akan berbarengan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR-RI, Sugeng Suparwoto dalam webinar hari ini, Jumat (13/11/2020).

Sebagaimana diketahui, revisi UU Migas sebenarnya telah masuk Prolegnas 2014-2019. Namun pembahasan mengenai hal itu tak kunjung dilakukan karena adanya kekurangan daftar Isian Masalah (DIM) dari pemerintah. Hal itu kemudian menyebabkan status SKK Migas hingga kini menggantung dan tak jelas.

“Insya Allah pertengahan tahun depan (Mulai dibahas) setelah secara simultan UU EBT naskah akademiknya. Nanti pertengahan tahun 2021 sudah masuk UU Migas dengan mekanisme yang sama,” ujar Sugeng.

Sementara itu, SKK Migas berharap melalui adanya Revisi UU Migas, segera ada kepastian terkait dasar hukum lembaga tersebut. Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 silam kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres).

BACA JUGA   Energy Watch: Harga Avtur Pertamina Turun Demi Membantu Perusahaan Penerbangan

Ketentuan tersebut tepatnya termuat dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Sekarang SKK Migas tidak punya UU, terombang-ambing tapi Insya Allah kita jalan terus. Kita harapkan ada masukan beri kepastian hukum ke depan,” ujar Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman dalam kesempatan yang sama. (SNU/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *