Logo SitusEnergi
Kementrian ESDM Akan Permudah Pengembangan Panas Bumi Kementrian ESDM Akan Permudah Pengembangan Panas Bumi
Jakarta, situsenergy.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempermudah pengembangan panas bumi di Indonesia, dengan membuka data dan informasi tentang potensi energi... Kementrian ESDM Akan Permudah Pengembangan Panas Bumi

Jakarta, situsenergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempermudah pengembangan panas bumi di Indonesia, dengan membuka data dan informasi tentang potensi energi panas bumi bagi pengusaha.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ‎Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

“Saat ini Pemerintah telah dan terus berupaya membuat kebijakan, menfasilitasi pelaksanaan pengusahaan, menyederhanakan proses bisnis untuk mempercepat pengembangan Panas Bumi dengan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif,” kata Rida, di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Peraturan Menteri ESDM 33 Tahun 2018 merupakan amanat Pasal 25, 33 dan 112 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada badan usaha, dalam memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi secara transparan, serta mendukung pelaksanaan government drilling utamanya terkait substansi kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi.

“Layanan Data dan Informasi Panas Bumi diberikan kepada stakeholders sesuai syarat dan ketentuan tanpa dikenakan biaya,” ujarnya.

BACA JUGA   Komisi VII DPR Kunjungi Pertamina EP Asset 4 Cepu

Rida melanjutkan, dalam aturan tersebut bahwa data umum dan data interpretasi bersifat terbuka, sedangkan data mentah dan data olahan dapat diperoleh melalui permohonan dengan perjanjian tidak mengungkap, kecuali pengalihan data dan informasi dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi oleh Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi (IPB) atau pelaksana penugasan.(mul)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *