Logo SitusEnergi
Kebijakan EBT Butuh Dukungan Kuat ESDM Kebijakan EBT Butuh Dukungan Kuat ESDM
Jakarta, situsenergy.com Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro mengungkapkan pemerintah belum memiliki kebijakan yang kokoh terkait dengan energi terbarukan. Padahal, Presiden... Kebijakan EBT Butuh Dukungan Kuat ESDM

Jakarta, situsenergy.com

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Bambang Brojonegoro mengungkapkan pemerintah belum memiliki kebijakan yang kokoh terkait dengan energi terbarukan. Padahal, Presiden Joko Widodo dan Dewan Energi Nasional menetapkan bauran energi terbarukan harus mencapai 23% pada 2025.

Sejalan dengan Bambang, Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Eva.A Djauhari mengatakan, pengembangan energi terbarukan (EBT) belum memiliki dukungan kebijakan yang kuat. “Dari sisi regulasi memang sangat berat. Ada handicap di soal regulasi,” ujar Eva dalam keterangannya, Jumat (31/8) di Jakarta.

Eva mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat mendorong minat sektor keuangan untuk memberikan pembiayaan. Hal itu terlihat dari sebagian besar proyek energi baru terbarukan dalam perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) yang diteken pada 2017, hingga kini belum dapat direalisasikan.

“Salah satu kendalanya adalah pendanaan. Sektor keuangan tentu melihat prospek regulasi seperti apa. Sebab, ini investasinya intensive capital. Risikonya juga tinggi,” ucap Eva.

Masih menurut dia, terdapat beberapa regulasi yang perlu diperbaharui yakni pertama, Permen (Peraturan Menteri ESDM) No.10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual-beli tenaga listrik (PJBL) yang kemudian diubah dengan Permen Np.49 Tahun 2017.

BACA JUGA   Gubernur Aceh Resmikan Groundbreaking GI Ulee Kareng

Kedua, Permen No.48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date. “Dan Ketiga, Permen No.50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 46 PPA yang masih dalam proses persiapan penuntasan pendanaan (financial close) antara lain terdiri dari 38 pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTMH), lima PLT bioenergi, dua pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dan satu pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Tercatat baru tiga pembangkit yang sudah mencapai commercial operation date (COD). Pembangkit tersebut terdiri dari PLTMH, PLT Bioenergi, dan PLTA.

Sebelumnya, Bambang Brojonegoro mengeluhkan porsi EBT masing dibawah 10 persen. Sedangkan waktu yang tersisa tinggal tujuh tahun untuk mencapai bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025.

“Bauran energi terbarukan harus naik 2% per tahunnya. Ini merupakan tantangan yang besar, termasuk upaya menyediakan energi terbarukan yang terjangkau bagi masyarakat dari sektor rumah tangga hingga industri,” kata Bambang.(Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *