

Jangan Terburu Senang Jika Ada Pihak Bisa Jual BBM Lebih Murah Dari Harga Yang Ditetapkan Pemerintah
ENERGI October 29, 2017 Editor SitusEnergi 0

Jakarta,situsenergy.com
Sebuah SPBU milik swasta yang diresmikan Menteri ESDM Republik Indonesia, Kamis 26 oktober 2017, diberitakan menjual bbm sejenis Premium namun dengan RON 89 seharga Rp.6.100 perliter.
Sementara sesuai Peraturan Menteri ESDM RI nomor 27 Tahun 2016 ditetapkan bahwa Harga Jual BBM Premium RON 88 sebesar Rp.6.450 perliter, lebih mahal Rp.300 perliter dibanding harga jual SPBU milik Vivo sebuah Anak Perusahaan Minyak Internasional , Vittol.
Menanggapi hal itu , Sofyano Zakaria, Pengamat Kebijakan Energi, mengatakan bahwa adanya pihak swasta yang mampu menjual bbm lebih murah dari harga jual Pertamina yang ditetapkan Pemerintah, perlu disambut baik sepanjang harga jual swasta itu bukan dalam rangka promosi pembukaan bisnis barunya di sektor retail bbm di negeri ini.
Sofyano menambahkan : “Dulu ketika baru memulai bisnis retail bbm dinegeri ini perusahaan swasta asing juga menjual bbm non subsidi lebih murah dari harga Pertamina. Namun sejarah membuktikan akhirnya ternyata harga jual perusahaan asing lebih tinggi dari harga jual bumn Pertamina. Artinya Pemerintah dan masyarakat jangan terburu senang ketika ada pemain baru retail bbm yang jual bbm dengan harga lebih murah dari harga jual bumn. Dalam bisnis ini adalah strategi marketing” , tandas Sofyano.
Terkait hal tersebut Sofyano menambahkan bahwa Pertamina adalah badan usaha MILIK NEGARA dan pada dasarnya pula merupakan ANAK KANDUNG Pemerintah, maka ketika KESDM akan meresmikan sebuah spbu milik swasta yang telah diketahuinya akan dan bisa nenjual bbm RON 89 lebih murah dari harga yang telah ditetapkan Pemerintah , Harusnya ini membuat Pemerintah bersunggu sungguh mempertanyakan hal ini kepihak swasta tersebut dan mestinya jika benar harga jual itu dijamin selamanya pasti lebih murah dari harga jual pihak BUMN yang ditetapkan oleh Menteri ESDM , maka pantas malu hati” dan seyogyanya tidak ikut menghadiri “syukuran SPBU swasta” itu.
Sofyano mengumpamakan , Jika anak kita menjual kue sedikit lebih mahal dari kue buatan tetangga, apakah pantas bagi kita, sang orang tua, mensyukuri dan ikut mempromosikann kue buatan tetangga itu,apalagi yang menentukan harga jual kue anak kita itu adalah kita sendiri. Belum tentu pula tetangga itu selamanya mampu membuat kue dengan harga yang pasti lebih murah dari kue buatan anak kita, maka ini harusnya kita pertimbangkan dengan bijak sehingga tidak bagai memercik air didulang yang terkena kita sendiri.
Sebaliknya Sofyano juga mengaku tidak alergi dan antipati dengan keberadaan dan peran swasta untuk berbisnis retail BBM.
“Sepanjang itu besar manfaatnya buat rakyat,kita wajib dan pantas mendukung. Bahkan seharusnya kementerian esdm wajib memberi kepercayaan kepada swasta itu untuk sepenuhnya menangani pengadaan dan penjualan BBM PSO sejenis premium kepada mereka dengan jaminan yang bisa dipertanggung jawabkan bahwa harga jual mereka berlaku sama di seluruh indonesia sebagaimana harga jual pihak bumn Pertamina” lanjut Sofyano.
Demi kepentingan orang banyak, rakyat negeri ini, tidak ada masalah jika kedudukan Pertamina dalam mendistribusikan premium diganti oleh badan usaha lain asal pemerihtah berani menjamin mereka sanggup mengadakan dan mendistribusikan bbm diseluruh Indonesia dan dengan harga dibawah harga yang dijual Pertamina, tambah Sofyano.
Sofyano berharap harga jual bbm RON 89 yang lebih murah Rp 300 perliter dari harga yang ditetapkan Menteri ESDM bukan untuk tujuan lain selain bisnis semata seperti untuk mendukung peraihan perhatian rakyat karena terkait pemilu misalnya.
“Negeri ini telah memasuki tahun politik dan segala hal bisa dikaitkan dengan kepentingan politik, maka ketika ada kebijakan yang akhirnya terbukti hanya untuk kepentingan politik maka ini bisa berdampak tidak baik bagi Pemerintah apalagi jika kebijakan itu bertentangan dengan kebijakan yang ada sebelumnya” ucap Sofyano lagi.
“Jika ternyata kemudian terbukti harga jual bbm setara premium oleh swasta akan sama atau lebih mahal dari harga jual bumn pertamina, maka pemerintah akan menuai cibiran sinis dari Rakyat maka ini akan berdampak terhadap kepemimpinan Nasional pula” tambah Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi itu.
Penyaluran BBM PSO dinegeri ini,menurut Sofyano tidak bisa diklasifikasikan sebagai bisnis.
“Bisnis harus dijalankan dengan tujuan mencari keuntungan jika yang terjadi malah kerugian maka itu bukanlah bisnis. Dan ini tidak mungkin dijalankan oleh pebisnis murni kecuali oleh badan usaha milik negara” tambah Direktur Puskepi itu.
Pengadaan dan penyaluran BBM PSO jenis solar juga dipercayakan Pemerintah kepada swasta lain dan ternyata ada badan usaha swasta yang tidak bisa melanjutkan penunjukan itu hingga tuntas, tambah Sofyano yang putra daerah Kalbar.
“Masyarakat di kalbar menyaksikan sendiri ada spbu milik badan usaha niaga umum swasta yang ditunjuk pula salurkan BBM PSO solar, tetapi SPBU- SPBU tersebut nyaris hanya beroperasi beberapa jam saja perharinya. Pemahaman terkait hal ini , jika pengadaan dan penyaluran BBM PSO bisa memberi keuntugan yang lumayan bagi pelaku bisnis maka logikanya setiap SPBU pasti siap beroperasi 24 jam penuh walau seberat apapun persyaratan yang dibebankan kepadanya” tutup Sofyano. [a/red]
No comments so far.
Be first to leave comment below.