Logo SitusEnergi
Jadi Pembayar Pajak Badan Terbesar, PDC Diganjar Penghargaan Jadi Pembayar Pajak Badan Terbesar, PDC Diganjar Penghargaan
Jakarta, Situsenergi.com Anak Usaha PT Pertamina Drilling Service (PDC), PT Patra Drilling Contractor (PDC) mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Minyak Dan Gas Bumi... Jadi Pembayar Pajak Badan Terbesar, PDC Diganjar Penghargaan

Jakarta, Situsenergi.com

Anak Usaha PT Pertamina Drilling Service (PDC), PT Patra Drilling Contractor (PDC) mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Minyak Dan Gas Bumi (KPP Migas) atas sumbangsih dalam pembayaran pajak. PDC dinilai menjadi salah satu perusahaan dengan sumbangan PPh Badan terbesar untuk periode tahun 2020.

Kepala KPP Migas, Muh. Tunjung Nugroho, mengatakan bahwa PDC juga menjadi salah satu unit usaha yang patuh dalam pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. Penghargaan yang diberikan dalam acara Tax Gathering 2021 KPP Migas itu diusung dengan thema “Indonesia Sehat, Investasi Migas Meningkat, Pajak Kuat”.

Tunjung menjelaskan bahwa tujuan Tax Gathering 2021 selain sebagai forum koordinasi, komunikasi, kolaborasi dan apresiasi, antara KPP Migas dan seluruh wajib pajak, terutama yang berada pada industri penunjang migas, dan juga sebagai menjadi media pengingat bahwa pajak merupakan tanggung jawab bersama, seluruh wajib pajak, stakeholder, dan semua pihak mempunyai kesadaran kolektif untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Ajang ini diharapkan dapat menjadi kolaborasi bersama dalam membangun kepercayaan, dan meningkatkan kepatuhan formal serta keadilan material seluruh wajib pajak,” ujar Tunjung dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

BACA JUGA   Ekonom Usulkan Pemerintah Beralih ke Penetapan Subsidi Tetap

Direktur Utama PDC, Teddyanus Rozarius pada kesempatan terpisah mengapresiasi atas penghargaan yang diterima PDC. Menurutnya atas penghargaan itu menjadi bukti bahwa kinerja PDC tetap comply dalam memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak.

“Semoga pencapaian ini dapat tetap dipertahankan bahkan menjadi challenge bagi PDC untuk terus meningkatkan diri guna mendukung negara dengan tetap komit memenuhi kewajiban wajib pajak secara konsisten,” ulas dia.

Meskipun dilanda pandemi Covid-19 yang tentu berdampak kepada operasional Perusahaan, namun PDC terbukti masih mampu berkiprah dalam menunjang industri energi migas dan memberi kontribusi positif terhadap negeri, berupa setoran pajak dalam jumlah cukup tinggi dan tepat waktu. Kontribusi ini tentu secara kolektif bersama dengan wajib pajak lainnya menjadi sangat bermanfaat bagi tercapainya pembangunan negeri. (DIN/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *