Logo SitusEnergi
Izin Operasional Moda Transportasi Dinilai Blunder Izin Operasional Moda Transportasi Dinilai Blunder
Jakarta, situsenergy.com  Di tengah masih mengganasnya Pandemi Virus Corona (Convid-1), dengan jumlah korban positif terpapar Convid-19 mencapai 13.112 orang pada 8 Mei 2020, Menteri... Izin Operasional Moda Transportasi Dinilai Blunder

Jakarta, situsenergy.com 

Di tengah masih mengganasnya Pandemi Virus Corona (Convid-1), dengan jumlah korban positif terpapar Convid-19 mencapai 13.112 orang pada 8 Mei 2020, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, malah kembali memberikan izin operasional berbagai moda transportasi untuk mengangkut penumpang dari dan ke berbagai daerah, yang berlaku mulai 7 Mei 2020. Padahal sebelumnya, untuk mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Menhub sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ruang lingkup peraturan itu adalah larangan sementara penggunaan moda transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek, termasuk wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB. Dengan Permenhub 25/2020 penerbangan dalam negeri dan internasional baik berjadwal maupun sewa pada 24 April-1 Juni 2020 dihentikan, kecuali penerbangan logistik dan kargo.

BACA JUGA   Dear UMKM, Ayo Manfaatkan Diskon Besar Tambah Daya PLN

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, menilai kebijakan Menhub tersebut kontraproduktif dan dinilai sangat aneh. Budi Karya, yang pernah positif terpapar Convid-19, justru mengubah peraturannya sendiri dengan memberi izin operasional seluruh moda transportasi, termasuk keluar masuk di wilayah PSBB wilayah zona merah penyebaran Covid-19. Izin operasional seluruh moda transportasi itu sudah pasti akan meningkatkan mobilitas penumpang dari satu-daerah ke daerah lain. Mengingat penularan Convid-19 melalui orang-ke-orang, peningkatan mobilitas penumpang itu tentunya berpotensi memperbesar penularan Convid-19.

“Memang ada kriteria pembatasan perjalanan orang tersebut, namun kriteria pembatasan tersebut di lapangan sangat sulit diterapkan. Tanpa beroperasinya moda transportasi, pelanggaran terhadap larangan mudik dengan pengawasan yang ketat saja masih sering terjadi, apa lagi seluruh moda tranportasi dizinkan beroperasi,” ujar Fahmi Radhi dalam keterangannya, Sabtu (9/5).

Akibat kebijakan blunder Menhub tersebut Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) mulai membludak dengan keberadaan penumpang dari luar negeri, yang sebagian melanjutkan penerbangan ke berbagai daerah di Indonesia. Dilaporkan dari sejumlah penumpang tersebut ditemukan 11 penumpang di Bandara Soetta positif Covid-19. Belum lagi tidak ditemukannya pembawa (Carrier) Orang Tanpa Gejala (OTG), yang berpotensi menularkan kepada orang lain lebih banyak lagi di tanah air.

BACA JUGA   Pertamina Janji Segera Bangun Kembali Dermaga Dumai Yang Roboh

“Memang sangat dilematis, di satu sisi perlu pemulangan warga negara Indonesia yang akan kembali dari luar negeri. Namun, pemulangan dengan insitiatif sendiri berpotensi menularkan Convid-19 yang dibawa dari negara lain. Mestinya, Pemerintah menerapkan Protokol Kesehatan seperti pada saat memulangkan warga negara Indonesia dari Wuhan China, beberapa waktu lalu,” sambungnya.

Seharusnya, pemerintah tidak memberikan izin operasional seluruh moda transportasi dan membiarkan warga negara Indonesia dari luar negeri pulang sendiri dengan penerbangan komersial. Pasalnya, kepulangan secara mandiri tersebut beresiko menularkan Convid-19, sehingga akan membengkakan jumlah positif terpapar Convid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, dia mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan izin operasional seluruh moda transportasi hingga 1 Juni 2020, seperti ditetapkan pada Permenhub 20/220.

“Kalau seluruh moda tranportasi masih dizinkan beroperasi, jangan harap Pademi Convid-19 akan berkahir pada Juni 2020, seperti yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo,” pungkasnya. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *