Izin Ekspor Freeport Habis, AP3I Desak Pemerintah Tegas
ENERGI February 20, 2018 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Keberadaan perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat di Indonesia, PT Freeport Indonesia, kembali menjadi sorotan terkait izin ekspor mineral (konsentrat) tembaga.
Pasalnya, batas waktu izin ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga PT Freeport Indonesia telah habis pada 16 Februari 2018 lalu. Namun perusahaan tersebut diketahui belum mendapatkan kembali rekomendasi perpanjangan izin ekspor.
Freeport melalui Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, kegiatan operasi pertambangan Freeport Indonesia di Papua tetap berjalan normal. Sejauh ini habisnya batas waktu izin ekspor konsentrat tidak mempengaruhi kegiatan operasi pertambangan.
Di sisi lain, keinginan pemerintah yang mendesak Freeport membangun smelter hingga saat ini belum menunjukan progres yang positif, fakta ini juga yang disayangkan oleh Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I).
“Ya itu hebatnya Amerika, sudah tahu izin sudah mati kok minta jatah tambahan,” tegas Wakil Ketua AP3I Jonatan Handojo melalui pesan singkatnya Senin, (19/02/18).
Jonatan berharap, Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator bersikap tegas terhadap PT Freeport Indonesia untuk tunduk terhadap aturan pemerintah Indonesia yang telah diatur di dalam undang-undang. “Ya sudah benar apa yang dilakukan Menteri ESDM,” pungkas Jonatan. (AY)
No comments so far.
Be first to leave comment below.