Logo SitusEnergi
IRESS: Salah Besar, Tujuan Privatisasi Untuk Cari Dana Murah dan GCG IRESS: Salah Besar, Tujuan Privatisasi Untuk Cari Dana Murah dan GCG
Jakarta, situsenergi.com Indonesia Resources Study (IRESS) menegaskan bahwa niat pemerintah untuk mencari dana murah dengan melakukan privatisasi atau Initial Public Offering (IPO) anak/cucu perusahaan... IRESS: Salah Besar, Tujuan Privatisasi Untuk Cari Dana Murah dan GCG

Jakarta, situsenergi.com

Indonesia Resources Study (IRESS) menegaskan bahwa niat pemerintah untuk mencari dana murah dengan melakukan privatisasi atau Initial Public Offering (IPO) anak/cucu perusahaan BUMN adalah hal yang keliru. Apalagi, IPO dijadikan alasan untuk mencapai Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dan transparan, seperti terjadi pada rencana IPO anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu Pertamina Geothermal Energy (PGE). 

“Memilih mata rantai bisnis BUMN menguntungkan, dikelompokkan dalam sejumlah subholding, lalu sebagian sahamnya dijual kepada asing dan oligarki atas nama “mencari dana murah” dan “meningkatkan GCG”, merupakan modus penghisapan dan penjajahan kapitalis liberal/oligarki yang harus dihentikan. Dana murah, atau bahkan hibah, terbukti dapat diperoleh Pertamina dan PLN tanpa IPO. GCG dapat ditingkatkan dengan menghentikan intervensi pemerintah dan menjadikan BUMN sebagai non-listed public company,” ujar Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara kepada awak media, Rabu (6/10/2021). 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi (judicial review, JR) Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB atas Pasal 77 Huruf c dan d UU BUMN No.19/2003 terhadap Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945. Uji materi dengan nomor perkara 61/PUU-XVIII/2021 diajukan pada 15 Juli 2020 dan diputuskan MK pada 29 September 2021. Esensi putusan MK: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“IRESS ikut mendukung dan memberi masukan kepada FSPPB atas JR di atas, terutama karena Pasal 77 huruf c dan d UU No.19/2003 tidak cukup jelas mengatur bahwa anak/cucu perusahaan Pertamina termasuk dalam kategori badan usaha dalam lingkup sebuah BUMN yang dilarang diprivatisasi sesuai konstitusi,” kata Marwan. 

Disisi lain, rencana privatisasi anak usaha BUMN telah dinyatakan secara terbuka, baik oleh Menteri BUMN Erick Thohir maupun Dirut Pertamina Nicke Widyawati (12/6/2020). Dengan putusan Perkara No.61/2020 pada 29 September 2021, maka rencana privatisasi atau rencana penjualan anak/cucu usaha BUMN akan berlangsung mulus.

BACA JUGA   Jasa Marga Jamin Pasokan BBM Aman Saat Mudik Lebaran

“Privatisasi melalui initial public offering (IPO) anak usaha (sub-holding) BUMN jelas akan merugikan negara, BUMN dan rakyat secara ekonomi, keuangan, sosial, politik, ketahanan dan kemandirian energi. Karena itu, Putusan MK atas Perkara No.61/2020 harus ditolak dan rencana privatisasi subholding BUMN, terutama Pertamina dan PLN harus dihentikan,” tegas Marwan. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *