Logo SitusEnergi
Wacana HSH dan IPO Pada PLN dan Pertamina Langgar Konstitusi Wacana HSH dan IPO Pada PLN dan Pertamina Langgar Konstitusi
Jakarta, Situsenergi.com Wacana pemerintah untuk membentuk holding subholding pada dua BUMN strategis yaitu di tubuh PT Pertamina Grup dan PT Perusahaan Listrik Negara atau... Wacana HSH dan IPO Pada PLN dan Pertamina Langgar Konstitusi

Jakarta, Situsenergi.com

Wacana pemerintah untuk membentuk holding subholding pada dua BUMN strategis yaitu di tubuh PT Pertamina Grup dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) ditolak mentah-mentah oleh masing-masing pekerjanya. Pasalnya rencana aksi korporasi yang digulirkan pemerintah ini berpotensi akan menimbulkan kerugian bagi rakyat terutama dari aspek kenaikan harga jual BBM ataupun listrik. Padahal sumber energi primer ini seharusnya benar-benar dikontrol oleh pemerintah tanpa keterlibatan pemodal. Sebab di saat yang sama pemerintah juga berencana mengobral saham anak usaha dari masing-masing BUMN ini lewat jalur IPO (Initial Public Offering).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, Abrar Ali menegaskan bahwa pekerja menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) di tubuh PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta IPO terhadap anak-anak perusahannnya. Dia menilai kebijakan ini sangat berpotensi besar menimbulkan gejolak harga sehingga harga BBM, gas dan tarif Listrik nantinya akan naik.

Dia meminta kepada Presiden Joko Widodo(Jokowi) untuk membatalkan rencana pemerintah yang terus digulirkan oleh Kementerian BUMN maupun ESDM. Menurutnya keberatan dari para serikat pekerja ini sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat resminya. Namun diakui hingga kini belum ada balasan dari pihak istana terkait tuntutan dari FSPPB maupun dari SP PLN.

“Secara resmi kita belum dapat balasan surat dari Presiden. Tapi kita ketahui bahwa Pak Presiden udah dapat informasi tentang ini. Kita intens berkomunikasi dengan KSP (Kantor Staf Presiden). Kami harap nanti bakal ada audiensi dengan pihak istana untuk menjelaskan soal ini,” kata dia dalam pernyataan sikapnya secara virtual, Senin (16/8/2021).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar. Menurutnya rencana pemerintah itu wajib ditolak karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3. Selain itu juga bertentangan dengan aspek hukum lainnya yaitu No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.

BACA JUGA   PTBA Akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu Milik PLN

Oleh sebab itu wacana holding subholding dan IPO terhadap anak-anak usaha Pertamina maupun PL harus dibatalkan atau dihentikan. Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk melakukan privatisasi yang akan merugikan negara dan rakyat.

“Dalam ketentuan pengadaan BBM dari hulu ke hilir itu terintegrasi di Pertamina, namun jika ada holding dan subholding itu artinya dipecah-pecah perusahaan sehingga setiap transaksi akan ada pajak atau fee sebab perusahaan itu mutlak cari untung. Jadi semakin banyak perusahaan yang tadinya bersatu kemudian dipecah lalu ambil untung maka harga BBM yang didapatkan masyarakat akan jauh lebih mahal dari yang sekarang,” ujar Arie. (DIN/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *