Jakarta, situsenergy.com
PT Freeport Indonesia terindikasi telah melakukan ketidakpatuhan dalam membayar kewajiban ke Negara mengakibatkan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 6,05 triliun.
Ketidakpatuhan PT Freeport tersebut dinyatakan sebagai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017. Dalam proses itu ditemukan ketidakpatuhan PT Freeport Indonesia membayar kewajibannya ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PNBP sebesar Rp 6,05 triliun.
Kepala Biro Kumunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini instansinya masih menelusuri hasil pemeriksaan BPK tersebut. “Kita masih menelusuri posisi laporan BPK-nya,” kata Dadan, di Jakarta, Selasa (3/10).
Dadan menjelaskan, berdasarkan informasi dari Biro Keuangan Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, belum ada laporan dari BPK yang diterima. “Saya sudah cek laporannya belum terima,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, enggan berkomentar terkait temuan BPK yang menyebutkan ketidakpatuhan Freeport dalam membayar kewajiban ke Negara, sehingga Negara kehilangan potensi PNBP cukup signifikan. (mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.