Logo SitusEnergi
Eks Dirut Pertamina Karen Dituntut 15 Tahun Penjara Eks Dirut Pertamina Karen Dituntut 15 Tahun Penjara
Jakarta, situsenergy.com Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman selama 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan... Eks Dirut Pertamina Karen Dituntut 15 Tahun Penjara

Jakarta, situsenergy.com

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman selama 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Karen juga dituntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 284 miliar.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan terkait kasua akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 silam. Karen dituduh telah merugikan negara sebesar Rp568,06 miliar karena melakukan proses akuisisi tanpa prosedur yang benar.

Apabila Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Ketika harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Karen dipidana penjara tambahan selama 5 tahun.

“Membayar uang pengganti Rp 284 miliar, apabila tidak membayar uang pengganti maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang, apabila harta tidak mencukupi maka dikenakan pidana tambahan selama 5 tahun,” kata tim Jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

Menanggapi tuntutan itu, Karen merasa diperlakukan tidak adil. Menurutnya, tim Jaksa sama sekali tidak melihat fakta-fakta yang disuguhkan dalam persidangan yang selama ini berjalan baik dari saksi ahli atau saksi lainnya. Jaksa dituding abai lantaran dalam fakta persidangan tercatat Karen dominan dinyatakan tidak bersalah.

BACA JUGA   Tingkatkan Indeks Kemudahan Bisnis, Penyesuaian Tarif Listrik Diketok Lebih Cepat

“Semua sudah terpatahkan, tapi masih ada dalam tuntutan. Apa kemarin dalam sidang tidak terlalu menyimak atau bagaimana, nanti satu per satu akan saya paparkan,” ujar Karen.

Karen tegas menyatakan bahwa seluruh rangkaian akuisisi lapangan BMG telah sesuai aturan. Kalaupun pada akhirnya produksi dari Blok BMG tersebut tidak seperti harapan, hal itu adalah bagian dari risiko dalam bisnis hulu migas.

Dia kembali menyatakan bahwa setiap eksplorasi blok Migas tidak seluruhnya berhasil. Dengan begitu apa yang dilakukan oleh PT PHE (Pertamina Hulu Energy) atas perintah divestasi dari PT Pertamina (Persero) tidak ada yang salah meskipun investasi yang telah dibayarkan tidak berproduksi. Yang pastu seluruh rangkaian proses akuisisi diakuinya telah melalui persetujuan komisaris yang menjabat saat itu.

“Supaya ini jelas, apa yang ditandatangani Pertamina, semua risiko sudah dimitigasi, sehingga tidak ada yang kami lakukan sesuatu di luar prosedur,” pungkas Karen. (DIN)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *