Logo SitusEnergi
Dorong Kemudahan Investasi, Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Minerba Dorong Kemudahan Investasi, Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Minerba
Jakarta, Situsenergy.com Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) komitmen untuk mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam (SDA). Hal itu diwujudkan dengan mempercepat penyelesaian Rancangan... Dorong Kemudahan Investasi, Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Minerba

Jakarta, Situsenergy.com

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) komitmen untuk mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam (SDA). Hal itu diwujudkan dengan mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) antara pemerintah dengan DPR RI. RUU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang (UU) Tahun 4 Tahun 2009.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan pihaknya juga segera melakukan sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) terkait minerba. Pembahasan DIM dalam RUU Minerba ini akan melibatkan lima kementerian, yaitu Kemenperin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diharapkan melalui rancangan DIM RUU Minerba yang telah disampaikan kepada DPR, nantinya dapat mengakomodasi pandangan dari lima kementerian terkait, serta dapat dilakukan penyempurnaan substansi terkait UU tersebut.

“Kemenperin sudah menyampaikan terkait sinkronisasi dengan Undang-Undang Perindustrian yang berkaitan dengan hilirisasi, dan bisa didetailkan dari sana,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/7).

Dikatakanny lima pandangan Kemenperin dalam penyusunan DIM RUU Minerba yaitu yang pertama, berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Kementerian ESDM dengan Kemenperin. Kemudian, dualisme perizinan masih belum diselesaikan karena kegiatan pengolahan dan pemurnian masuk dalam ruang lingkup kegiatan usaha pertambangan.

BACA JUGA   BPDPKS Perkirakan Ekspor CPO Tahun Ini Turun

Selanjutnya, ketentuan ekspor bijih atau ore dan konsentrat dihapuskan, tetapi tetap diperbolehkan dengan alasan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan aturan pelaksananya. Selain itu, kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dalam kegiatan pertambangan belum diatur secara detail, termasuk apakah ada aturan pelaksananya lebih lanjut.

“Berikutnya, kita berpandangan tetap dikenakannya divestasi terhadap kegiatan smelter yang terintegrasi secara administratif tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertambangan seperti pada PT Freeport Indonesia,” pungkas Airlangga. (DIN)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *