Logo SitusEnergi
BUMI Dukung Keanekaraman Hayati dengan Reklamasi BUMI Dukung Keanekaraman Hayati dengan Reklamasi
Jakarta, situsenergi.com PT Bumi Resources (BUMI), bersama seluruh unit usahanya yaitu PT Arutmin Indonesia (Arutmin) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), dalam mengelola potensi... BUMI Dukung Keanekaraman Hayati dengan Reklamasi

Jakarta, situsenergi.com

PT Bumi Resources (BUMI), bersama seluruh unit usahanya yaitu PT Arutmin Indonesia (Arutmin) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), dalam mengelola potensi batu bara di tanah air. Hal ini merupakan bagian dari upaya BUMI untuk secara aktif menerapkan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan atau good mining practice.

“Mempertahankan keseimbangan ekosistem, pemulihan lingkungan, serta melestarikan keanekaragaman hayati, menjadi bagian fundamental dalam setiap kegiatan pertambangan. BUMI bersama seluruh unit usaha selalu berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menyukseskan kegiatan SDG’s (sustainable development goals),” kata Presiden Direktur BUMI Adika Nuraga Bakrie, dalam keterangan tertulis.

Salah satu upaya mengelola lingkungan pasca penambangan, menurut Adika adalah melalui proses reklamasi, yang meliputi aktivitas menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem, sehingga mampu berfungsi kembali berdasarkan peruntukannya.

“Proses reklamasi pascatambang juga diterapkan untuk meningkatkan manfaat lahan yang tak hanya dilihat dari perpektif lingkungan melainkan juga sosial ekonomi, terutama bagi warga sekitar,” jelasnya.

Re-vegetasi merupakan salah satu inisiatif reklamasi yang diterapkan Arutmin pada lahan bekas tambang di Kawasan Batulicin, Kalimantan Selatan. Arutmin percaya bahwa reklamasi tambang merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan agar tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat lingkar tambang. Hingga tahun 2022, Tambang Batulicin telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang seluas 1.025 ha dari total luas pembukaan lahan seluas 1.875 ha dengan jumlah penanaman pohon sebanyak kurang lebih 854.850 pohon.

BACA JUGA   Khawatir Gas Langka, Negara Eropa Mulai Beralih ke Batubara

Tambang Batulicin juga melakukan rehabilitasi lahan kritis di wilayah DAS sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pemegang PPKH. Selain itu, hal tersebut dilakukan sebagai upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, daya tampung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat sekitar. Sampai dengan akhir tahun 2022, Tambang Batulicin telah melakukan rehabilitasi DAS seluas 531 ha.

Arutmin menyadari bahwa bahwa operasional penambangan dapat berjalan lancar hanya jika masyarakat menerima manfaat dari kehadiran perusahaan tambang. Salah satu upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan hal ini yaitu memanfaatkan danau pascatambang Atasela sebagai sumber air untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat sekitar tambang. Kami melakukan pemantauan kualitas air danau pascatambang Atasela rutin setiap bulannya oleh laboratorium pihak ketiga bersertifikasi KAN untuk memastikan kualitas air danau pascatambang memenuhi baku mutu lingkungan dan aman untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Selain itu, danau pascatambang Atasela juga dimanfaatkan oleh kelompok tani sekitar sebagai lokasi budidaya ikan air tawar sebagai sumber tambahan bahan pangan dan penghasilan.

BACA JUGA   Dirjen Minerba Sebut Pembangunan Empat Smelter Selesai Tahun Ini

Keanekaragaman Hayati

Adapun reklamasi pascatambang KPC di wilayah Sangatta dan Bengalon, Kalimantan Timur telah menciptakan rumah bagi beragam tumbuhan dan satwa liar. Tumbuh dan berkembangbiaknya kekayaan hayati di area ini menjadi salah satu indikator bahwa reklamasi pascatambang KPC telah mampu berperan sebagai ekosistem penyangga kehidupan.

KPC berhasil mengembangkan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi dengan luas ± 1538,79 ha dimana kawasan reklamasi menjadi area konservasi yang sukses menjadi area perlindungan keanekaragamaan hayati, seperti Kawasan Konservasi Taman Payau, Kawasan Konservasi Arboretum Murung dan Swarga Bara, Kawasan Konservasi Pinang Dome dan Kawasan Konservasi Mangrove Tanjung Bara.

Fauna yang menghuni kawasan reklamasi di antaranya terdapat lebih dari 50 jenis burung, beragam serangga seperti kupu-kupu dan capung, bahkan satwa yang dilindungi seperti beberapa jenis elang dan orang utan. Di Kawasan Konservasi Mangrove Tanjung Bara juga tinggal kelompok bekantan yang termasuk primata langka.

Untuk pemeliharaan kawasan ini, KPC berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Balai Taman Nasional Kutai (BTNK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Pusat Penilitian dan Pengembangan Hutan (Puslitbanghut), Ecology and Conservation Center for Tropical Studies (Ecositrop), Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) dan Lembaga Adat Hutan Lindung Wehea. Kerjasama ini terkait penelitian dan pengembangan, perlindungan kawasan, pemberdayaan masyarakat, pemulihaan ekosistem, serta pengembangan wisata alam.

BACA JUGA   Larangan Ekspor Batubara Diantara Komitmen COP26 dan Kepentingan Nasional

Saat ini ada berbagai regulasi serta kebijakan pemerintah dalam mengatur dengan jelas mengenai kegiatan pasca tambang yang diharapkan akan dapat menjamin kehidupan alam yang berkelanjutan, diantaranya tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. (Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *