Jakarta, situsenergy.com
Undang-undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang bakal disahkan mengamanatkan untuk membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas). Lembaga ini nantinya bertanggungjawab kepada Presiden. Apa keunggulan institusi baru ini bila dibandingkan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang saat ini menjadi pengawas dari perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS)?
Menurut Iwan Ratman, pengamat Migas, dalam UU Migas yang baru nanti, SKK Migas dilebur bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). “UU Migas yang baru akan mengatur dari hulu hingga hilir,” kata Iwan, di Jakarta, Rabu (9/8).
Kendati demikian, lanjut Iwan, akan ada masa transisi seperti dulu, yaitu masa transisi seperti pada tahun 2012 saat peralihan Pertamina ke BP Migas.
Dia menegaskan, bahwa BUK Migas akan powerfull karena merupakan costudy terhadap aset. “Aset-aset yang ada itu menjadi modal dari BUK Migas,” katanya seraya menamabahkana bahwa nantinya yang akan melakukan tender blok migas juga BUK Migas bukan Dirjen Migas.
Selanjutnya pemenang tender akan melakukan kontrak dengan sistem b to b. “Penerimaan negara dari equity BUK Migas sebab BUK Migas memang kepanjangan tangan dari pemerintah,” tandas Iwan.
Untuk flow dari cash flownya sudah ada mekanisme akuntansinya. Dan ini mengamankan pemasukan untuk negara. “Blok yang telah disertifikat reservenya bisa dijadikan koleteral untuk project development cost,” ujarnya.
Saat ditanyakan bagaimana hubungan BUK Migas dengan Pertamina, Iwan menjelaskan, nantinya Pertamina bukan menjadi satu-satunya Badan Usaha Migas. “Blok-blok migas yang dikuasai Pertamina kemungkinan akan diatur kemudian. Karena blok-blok migas Pertamina, kurang lebih 60% belum dikembangkan karena masih butuh biaya, seperti seismik, drilling dan lain sebagainya. Ini mungkin akan diatur lagi. Intinya BUK Migas akan mengelola tng ada di luar blok-blok Pertamina,” paparnya.
Lebih jauh Iwan menyatakan bahwa dengan BUK Migas, kedaulatan energi nasional lebih terlihat. Sumber Daya Alam (SDA) adalah milik negara dan dikelola oleh BUK Migas.
Menurutnya, BUK Migas akan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan minyak asing dan lokal. “BUK Migas memiliki SDA atas nama negara. Sedangkan pengelolaannya menggunakan sistem bussiness to bussiness (b to b),” tukasnya.
Diakui Iwan, dalam proses pengelolaannya tentu membutuhkan patner dalam hal financial, teknologi dan human resources. “Tetapi kalau berkontrak bisa saja secara PSC atau joint operation maupun KSO. Jadi tergantung dari BUK Migas dan dilihat dari keekonomian lapangan,” pungkas Iwan. (Fyan)
No comments so far.
Be first to leave comment below.