Logo SitusEnergi
Aturan Soal Pertamina Diizinkan Lepas Hak Partisipasi Hingga 51 Persen di Blok Migas Berbahaya! Aturan Soal Pertamina Diizinkan Lepas Hak Partisipasi Hingga 51 Persen di Blok Migas Berbahaya!
Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2021 soal... Aturan Soal Pertamina Diizinkan Lepas Hak Partisipasi Hingga 51 Persen di Blok Migas Berbahaya!

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2021 soal pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) untuk kontrak kerja sama yang akan berakhir. 

Salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut yakni tentang diperbolehkannya PT Pertamina (Persero) untuk melepas hak partisipasi (Participating Interest/PI) dalam pengelolaan blok migas hingga lebih dari 51 persen, atau dengan kata lain menjadi minoritas di blok migas yang habis masa kontraknya. Aturan ini menuai pro kontra, karena kebijakan itu dinilai sangat berisiko untuk dijadikan celah penyelewengan yang pada akhirnya bisa merugikan negara. 

Praktisi Migas, Inas N Zubir, saat dikonfirmasi Situsenergi.com mengenai Permen 23 Tahun 2021, Sabtu (14/8/2021) mengatakan, bahwa hal ini bertolak belakang dengan pemerintah yang selama ini mengamanatkan Pertamina untuk tetap memiliki PI mayoritas di suatu blok migas, meskipun baru dialihkan ke Pertamina setelah selesai masa kontraknya dari kontraktor lain.

“Aturan tentang participating interest atau PI bukan hanya tertuang dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2021 saja, tapi juga tertuang dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang mana dalam Permen ESDM tersebut mengatur tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) migas, dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan pembagian saham sebanyak 10 persen,” jelasnya.

Menurut dia, pengertian PI dalam Peraturan Menteri ini adalah saham yang diberikan kepada Pemerintah Daerah di wilayah kerja  minyak dan gas bumi.

BACA JUGA   Empat Pasien di RS Pertamina Balongan Kembali ke Rumah

“Sedangkan dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2021, terdapat juga ketentuan tentang PI, yakni di pasal 7 ayat 8 bahwa Kontraktor melampirkan surat pernyataan kesanggupan untuk mengakomodasi keikutsertaan badan usaha milik daerah paling banyak 10 persen (sepuluh persen) dalam PI, setelah penandatanganan Kontrak Kerja Sama,” ujar Inas yang juga Politisi Partai Hanura tersebut.

Ia pun mempertanyakan apakah pengertian PI dalam Permen ESDM 37 Tahun 2016 sama dengan di Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2021, yakni saham yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah.

“Kalau memang sama, maka akan rancu dengan pengertian PI di pasal 19, dimana pengertiannya berbeda, yakni bahwa apabila kontraktor mengalihkan PI lebih dari 51 persen, maka calon penerima pengalihan wajib memiliki kemampuan modal dan sumber daya manusia serta menguasai teknologi untuk meningkatkan penemuan cadangan dan/atau menjaga tingkat produksi, dalam artian bahwa penerima participating interest hanya proporsi kepemilikan eksplorasi dan produksi atas suatu wilayah kerja migas, dan bukan kepemilikan saham kontraktornya,” papar Inas. 

Ia menambahkan, bahwa adanya pengertian PI yang berbeda didalam satu Permen ESDM, rawan disalahgunakan. Ia mencontohkan misalnya dalam hal PT Pertamina Hulu Energi, dimana yang awalnya bisa saja PI tersebut dimaknai sebagai pengalihan proporsi kepemilikan eksplorasi dan produksi, tapi sejalan dengan waktu justru saham PT. Pertamina Hulu Energi yang dialihkan.

BACA JUGA   Presiden Jokowi Resmikan Proyek Strategis Nasional Tangguh Train 3 di Teluk Bintuni, Papua Barat

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 20 ayat 1 Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2021 disebutkan Pertamina dalam pengelolaan wilayah kerja untuk kontrak kerja sama yang akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dapat bermitra dengan badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap selain kontraktor.

Kemudian ayat 2 berbunyi kemitraan Pertamina dengan badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan sejak mengajukan permohonan pengelolaan kepada Menteri. Kemudian pada ayat 3 tertulis, dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pertamina menjadi pemilik mayoritas hak partisipasi dan bertindak sebagai operator.

Dalam pasal 21 ayat 1 tertulis bahwa Pertamina dan afiliasinya harus mempertahankan hak partisipasi paling sedikit 51 persen sebagai pengelola sejak ditetapkan sampai dengan berakhimya kontrak kerjasama.

Diperbolehkannya Pertamina untuk melepas lebih banyak PI kepada mitra usaha dengan berbagai syarat. Ini diatur pada pasal 21 ayat 2 yang tertulis Pertamina dan afiliasinya dapat mengalihkan PI lebih dari 51 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain dalam hal terjadi perubahan keekonomian yang signifikan dalam pengelolaan wilayah kerja atau ditemukannya cadangan, baik yang akan dikembangkan sehingga membutuhkan modal, teknologi, dan/atau kemampuan sumber daya manusia yang belum dapat dipenuhi  Pertamina dan afiliasinya.

BACA JUGA   Penurunan Harga Minyak Dunia Akibat Penguatan Dolar AS, Diimbangi Sentimen Sanksi Terhadap Rusia

Kepemilikan PI minoritas juga diperbolehkan untuk pengelolaan wilayah kerja di luar negeri,  ini sesuai dengan pasal 21 ayat 2 huruf b untuk melaksanakan kesepakatan kemitraan strategis dalam pengelolaan satu atau lebih wilayah kerja secara bersama-sama di luar negeri, dengan mekanisme kemitraan antamegara dan/atau kemitraan antar perusahaan minyak dan gas bumi nasional negara lain. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *