Logo SitusEnergi
Apresiasi Penerapan ISO 37001:2016 Di Pertamina, Puskepi : Seluruh Proses Jadi Transparan Apresiasi Penerapan ISO 37001:2016 Di Pertamina, Puskepi : Seluruh Proses Jadi Transparan
Jakarta, SitusEnergy.com Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai, penerapan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Perusahaan yang dijalankan pada setiap lini operasi... Apresiasi Penerapan ISO 37001:2016 Di Pertamina, Puskepi : Seluruh Proses Jadi Transparan

Jakarta, SitusEnergy.com

Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai, penerapan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Perusahaan yang dijalankan pada setiap lini operasi PT Pertamina (Persero), sudah efektif mnerikan jaminan bahwa perusahaan migas pelat merah tersebut menjalankan operasinya secara Good Corporate Governence (GCG).

Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria menyebutkan, penerapan ISO 37001:2016 tersebut termasuk bagian dari program Pertamina Clean, dimana program pembenahan yang dilakukan tersebut, semata-mata adalah untuk menjaga kepercayaan publik.

Diakui olehnya bahwa hal itu memang bukan hal yang mudah untuk diterapkan, terlebih reformasi sistem itu dilakukan ditengah situasi serba keterbatasan akibat pandemi. Meski demikian menurutnya ketika nantinya upaya-upaya tersebut berhasil, maka hal itu secara otomatis akan mengangkat citra Pertamina sebagai perusahaan yang menerapkan GCG dalam melakukan operasi.

“Dengan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) berbasis pada SNI ISO 37001 : 2016, maka korporasi akan terlindungi karena telah berusaha melakukan upaya pencegahan terhadap potensi penyuapan yang kemungkinan terjadi di lingkungan kerjanya,” ujar Sofyano untuk SitusEnergy, Kamis (8/10/2020).

Sofyano mengatakan, peran manajemen serta pekerja sendiri sangat penting untuk dapat menyukseskan implementasi SMAP ini. Dukungan dan dorongan manajemen melalui peninjauan hingga evaluasi dari top manajemen hingga level pekerja diperlukan untuk membuat sistem ini berhasil.

BACA JUGA   ALIH KELOLA ROKAN CHEVRON KE PERTAMINA, SISTEM KELISTRIKAN JANGAN MERUGIKAN BANGSA

Begitu juga peran dan fungsi pengelola seperti FKAP dalam hal ini fungsi Compliance dan sekretariat sistem, yaitu fungsi Quality Management, baik Subholding Upstream maupun Pertamina sangatlah penting untuk menjembatani dan memfasilitasi koordinasi sistem manajemen anti penyuapan antar fungsi dan proses kerja Pertamina yang sangat besar.

“Saya optimis, dengan implentaai tata nilai Clean Pertamina, maka pihak manajen bisa mengelola perusahaan secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas, serta berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Subholding Upstream Pertamina sebelumnya pada 14 Agustus 2020 lalu telah mndapatkan sertifikat dari salah satu Lembaga Audit Sertifikasi Internasional, PT. TUV NORD Indonesia, yaitu sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 : 2016.

Dalam penerapannya, sistem manajemen anti penyuapan ini didukung oleh peraturan pemerintah Republik Indonesia. Diawali dengan terbitnya British Standard 10500, diperkuat oleh Perpres 10 tahun 2016, dilanjutkan dengan terbitnya SNI 37001 pada bulan Desember 2016, hingga pada tahun 2018 BSN melakukan peningkatan dan penguatan kerjasama pada lintas organisasi, terutama pada sektor migas.

BACA JUGA   Realisasi Produksi Listrik Geo Dipa Meningkat 30%

Selain itu, internalisasi juga terus dilakukan di seluruh jajaran manajemen dan pekerja agar bisa menerapkan hal ini dalam keseharian dan bisa menerapkan 9 poin New Pertamina Clean di Pertamina.

Adapun 9 poin tersebut adalah sebagai berikut.

1. Melaksanakan operasional perusahaan dengan menunjang etika bisnis dan bertanggung jawab serta berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance dan prinsip 4 NO’s, yaitu:
• No bribery (tidak boleh ada suap dan pemerasan)
• No kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih dalam bentuk apapun)
• No gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi)
• No luxurious (tidak boleh ada jamuan yang berlebihan)

2. Mematuhi peraturan perundang-undangan terkait anti penyuapan dan tidak mentoleransi segala bentuk penyuapan dalam setiap aktivitas perusahaan.
3. Mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan di perusahaan dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan.
4. Mendorong dan memotivasi setiap insan Pertamina, mitra kerja, pemangku kepentingan perusahaan untuk peduli dan berperan serta dalam pelaksanaan komitmen anti penyuapan, termasuk tidak menerima dan/atau memberi segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.
6. Memberikan sosialisasi dan pelatihan secara rutin mengenai prinsip 4 NO’s kepada seluruh pekerja Pertamina serta mengkomunikasikan kepada pihak berkepentingan.
7. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya serta memantau perkembangan secara berkala guna peningkatan yang berkelanjutan.
8. Mengenakan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak di bawah wewenang perusahaan yang terlibat dalam penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Berkomitmen secara penuh dan bersungguh-sungguh untuk melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap segala pelanggaran yang terjadi. (Sigit Nugroho)

BACA JUGA   Mantan Dirut Pertamina Beberkan Fakta Kerugian Atas Akuisisi Blok BMG

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *