Home ENERGI Eks Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara
ENERGI

Eks Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, memasuki babak akhir. Setelah menjalani rangkaian persidangan yang panjang, Karen akhirnya dijatuhi vonis berupa kurungan selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

Hakim Ketua, Emilia Djajasubagja, dalam membacakan amar putusan tampak tidak ragu. Menurutnya dari serangkaian fakta persidangan pihaknya bersama tiga hakim anggota lainnya, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 silam.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Emilia dalam membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Sementara itu ada satu Hakim Anggota menyatakan perbedaan pandangan (dissenting opinion) terhadap tuntutan pidana Karen, yaitu Anwar. Menurutnya, dari fakta persidangan Karen tidak terbukti melakukan tindakan korupsi atau memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus akuisisi Blok BMG tersebut.

“Terdakwa Karen Galiala Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan dakwaan subsdier,” kata Anwar.

Atas vonis final ini, Karen bakal menempuh jalur hukum lanjutan dengan cara banding. “Innalillahi wainnailahi rojiun, allahu akbar allahu akbar allahu akbar, majlis hakim saya banding,” ucap Karen usai mendengar vonis.

Walaupun dia kecewa atas putusan majlis hakim tersebut, Karen mengaku menghormatinya. Hanya saja atas putusan tersebut Karen mengingatkan bahwa hal ini menjadi preseden buruk bagi industri hulu migas terutama terhadap direksi Pertamina. Pasalnya direksi BUMN ataupun PT Pertamina (Persero) terancam dikriminalisasi manakala keputusan bisnisnya berujung pada kerugian.

Dia berharap dengan menempuh jalur hukum lanjutan nantinya, Majlis Hakim dapat lebih adil terhadap dirinya. Menurutnya mayoritas majlis hakim melihat fakta-fakta persidangan sepotong-potong sehingga putusan yang ditetapkan dinilai tidak adil.

“Saya berharap saat banding nanti lebih banyak lagi seperti doktor Anwar yang melihat kasus ini secara utuh, holistik dan lengkap. Karena nggak bisa fakta persidangan itu dipotong-potong, dipenggal-penggal apalagi tidak mengerti materi persidangan,” tegas Karen.(DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Transformasi RSPP, Danantara Siapkan Rp581 Miliar

Jakarta, Situsenergi.com BP BUMN dan Danantara mendorong transformasi Rumah Sakit Pusat Pertamina...

PGE Bukukan Laba Bersih US$79,6 Juta pada Semester I 2026

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencatat pertumbuhan kinerja keuangan...

Karhutla Mengintai, Pertamina EP Perkuat Warga Bunyu Hadapi Api

Pulau Bunyu, Situsenergi.com Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendorong Pertamina EP...

MENYOAL RENCANA PEMBENTUKAN BLU SEKTOR ENERGI (1)

Marwan Batubara, IRESS Bulan Agustus 2026 lalu beredar naskah Rancangan Peraturan Presiden...