Home ENERGI Serobot Lahan Hutan Lindung, Freeport Didenda Rp460 Miliar
ENERGI

Serobot Lahan Hutan Lindung, Freeport Didenda Rp460 Miliar

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil audit yang dilakukan terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI). Hasilnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu terbukti menyerobot lahan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Atas dasar itu, BPK pun memberikan sanksi denda sebesar Rp460 miliar kepada PTFI.

“Berdasarkan pemantauan tindak lanjut yang dilakukan BPK, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) seluas 4.535,93 ha sudah pada tahap finalisasi. Selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban lainnya sebesar Rp460 miliar,” ujar Anggota BPK, Rizal Djalil di Jakarta, Rabu (19/12).

Selain itu, kata Rizal, PTFI juga terbukti melakukan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain itu, perusahaan itu juga ternyata memiliki permasalahan kekurangan kewajiban PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi senilai US$ 1,61 juta.

Sementara itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya dalam kesempatan yang sama juga membenarkan hasil temuan BPK tersebut. Siti pun menyebut bahwa PTFI diwajibkan untuk membayarkan denda tersebut segera setelah ditagihkan.

“Kami terus berinteraksi melalui rapat-rapat. Kami rapat terakhir dengan Pemda Papua tanggal 17 Desember 2018. Itu rekomendasinya sudah ada. Tadi pagi jam 1 saya masih berinteraksi dengan pak gubernur menjelaskan areal dan sebagainya. Saya kira hari ini bisa kami selesaikan,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...