Jakarta, Situsenergi.com
Pertamina Patra Niaga memperketat tata kelola dalam pengadaan dan distribusi energi nasional. Langkah ini perusahaan tempuh untuk mengantisipasi gangguan maupun intervensi pihak tertentu terhadap proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.
Sebagai Subholding Downstream di bawah PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga memiliki peran strategis dalam penyediaan serta pendistribusian energi ke berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, perusahaan menyiapkan langkah antisipatif agar proses bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Pengadaan Energi Diperketat
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan perusahaan terus berkoordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum untuk mencegah tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Koordinasi tersebut melibatkan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian. Menurut Roberth, langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas proses pengadaan sekaligus distribusi energi.
“Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran code of conduct ataupun adanya conflict of interest,” ujar Roberth.
Penerapan prinsip tersebut menjadi perhatian perusahaan karena pengadaan dan distribusi energi berkaitan langsung dengan upaya menjaga ketahanan serta swasembada energi nasional.
Buka Kemitraan, Tapi Ada Aturannya
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan keterbukaannya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak. Namun, setiap bentuk kemitraan maupun pengadaan barang dan jasa harus mengikuti pedoman serta ketentuan yang berlaku.
Roberth menegaskan koordinasi dengan lembaga terkait terus berjalan untuk memastikan tata kelola perusahaan tetap transparan, akuntabel, berintegritas, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya perusahaan mengeliminasi potensi gangguan dan intervensi dalam rantai bisnis energi, mulai dari pengadaan hingga pendistribusian.
Masyarakat Bisa Lapor
Pertamina Patra Niaga juga membuka saluran bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan gangguan atau intervensi terhadap perusahaan.
Informasi tersebut dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.

Dengan kanal tersebut, perusahaan mendorong masyarakat ikut menyampaikan informasi yang berkaitan dengan potensi gangguan terhadap proses bisnis Pertamina Patra Niaga. (**)
Leave a comment