Home MINERBA Soal Mekanisme Baru DMO Batu Bara, Dirjen Minerba: Masih Dikaji
MINERBA

Soal Mekanisme Baru DMO Batu Bara, Dirjen Minerba: Masih Dikaji

Share
Soal Mekanisme Baru DMO Batu Bara, Dirjen Minerba: Masih Dikaji
Share

Jakarta, situsenergi.com

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji mekanisme baru terkait domestic market obligation (DMO) batu bara bagi pembangkit listrik PLN.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat ini pihaknya sedang membahas mekanisme seperti apa yang pas. Pernyataan tersebut merespons keinginan pengusaha batu bara untuk menaikkan harga DMO batu bara, sebab harga DMO batu bara untuk kelistrikan dipatok sebesar 70 dolar AS per metrik ton sejak 2018.

“Perubahan harga DMO nantinya akan berpengaruh ke besaran subsidi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, yang paling memungkinkan untuk disesuaikan adalah mekanisme DMO batu bara untuk kelistrikan,” kata Tri dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu.

Ia menilai wajar jika pengusaha meminta kenaikan harga DMO batu bara untuk kelistrikan, karena sebagai penjual, tentu menginginkan harga yang paling tinggi.

“Kalau jual kan (ingin) harga paling mahal, gitu. Wajarlah itu. Permintaan wajarlah,” ucap Tri.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan perusahaan batu bara sebenarnya bersedia untuk memasok batu bara ke PT PLN (Persero), namun harga DMO batu bara berada di bawah harga pasar.

Oleh karena itu, realisasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara dinilai penting. MIP batu bara nantinya akan menjadi kompensasi untuk pemenuhan DMO batu bara, serta sokongan pembiayaan dalam negeri untuk proyek hilirisasi.

Terdapat tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditunjuk sebagai pengelola pungut salur dana kompensasi batu bara (DKB), yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.

Nantinya, perusahaan yang mengekspor batu bara akan membayar iuran ekspor ke bank pengelola DKB. Dana tersebutlah yang akan digunakan sebagai kompensasi untuk produsen yang menjual batu bara di dalam negeri (DMO), setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.

Dengan mekanisme ini, produsen yang menjual ke dalam negeri tetap mendapatkan kompensasi atas selisih harga, sehingga menciptakan keseimbangan harga batu bara untuk kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kebutuhan industri di dalam negeri dengan harga batu bara di luar negeri.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Timah Rakyat Tetap Dibeli, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tata kelola pertimahan...

APNI Sambut Baik Rencana Presiden Bentuk Bursa Mineral

Jakarta, situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo...

Penjualan Batubara Melesat, RMK Energy Cetak Pendapatan Rp1,6 T

Jakarta, situsenergi.com PT RMK Energy Tbk mencatat pendapatan usaha sebesar Rp1,6 triliun,...

APNI Dukung Aturan Baru HPM, Harga Nikel Dinilai Makin Transparan dan Adil

Jakarta, Situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut positif Keputusan Menteri ESDM...