Home ENERGI Iress : Nilai Divestasi Saham Freeport Kemahalan
ENERGIOPINI

Iress : Nilai Divestasi Saham Freeport Kemahalan

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, berharap pemerintah tidak lagi melanjutkan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) apabila masih mengacu pada poin-poin kesepakatan yang ditandatangani dalam Head of Aggreement (HoA) beberapa waktu lalu. Marwan menilai pemerintah Indonesia tidak berada dalam posisi yang diuntungkan dari adanya HoA tersebut.

Setelah dipelajari lebih detail, Marwan menyatakan bahwa salah satu hal yang merugikan adalah poin kesepakatan harga divestasi 51 persen dari saham PTFI sebesar USD3,85 miliar terlalu mahal. Menurutnya angka ini memang logis apabila didasarkan PTFI masih akan tetap mengelola tambang Freeport hingga 2041 mendatang. Padahal dalam ketentuan tidak ada jaminan PTFI diizinkan melanjutkan kontraknya hingga periode tersebut.

Diakuinya memang PTFI berhak mengajukan perpanjangan kontrak, namun hal itu bisa dilakukan manakala pemerintah mengizinkan dan PTFI tunduk pada ketentuan pemerintah. Namun fakta yang terjadi justru PTFI kerap membangkang peraturan pemerintah. Dalam ketentuan Kontrak Karya pasal 31 tercantum bahwa kontrak PTFI akan berakhir tahun 2021 mendatang. Oleh sebab itu seharusnya perhitungan divestasi tidak logis apabila diperpanjang hingga 2041.

“Dengan tidak diperpanjangnya kontraknya (Freeport) maka kita akan memperoleh harga saham yang jauh lebih murah, tapi ternyata pemerintah malah sudah menyetujui harga saham sebesar itu,” kata Marwan dalam diskusi di komplek Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

Lebih lanjut, Marwan menyatakan poin-poin dalam HoA tersebut  hanya mengatur soal prinsip-prinsip terkait rencana divestasi. Hal itu tidak benar apabila diklaim oleh pemerintah dengan adanya HoA sudah dapat mengunci dan menjamin tidak ada perubahan ketentuan lagi. Diperkirakan masih akan terjadi deal-dealan antara PTFI dengan pemerintah Indonesia terkait dengan poin HoA yang bisa jadi akan berubah dan kembali menguntungkan PTFI.

“HoA hanyalah perjanjian payung yang mengatur hal-hal prinsip saja, Ini bukan kesepakatan yang sudah mengikat dan bukan pula perjanjian jual beli saham,” pungkasnya. (Din)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sofyano Zakaria: RUU Migas Harus Jadikan Pertamina BUK Migas dan NOC di Bawah Kendali Penuh Presiden

Jakarta,situsenergi.com Pemerintah dan DPR RI dinilai perlu mengambil keputusan strategis dalam pembahasan...

Belajar Tata Kelola Gas dan LNG: “Business Model”

Oleh: Salis AprilianSenior Advisor to Indonesian Gas Society (IGS) Industri LNG sedang...

Kedaulatan dan Ketahanan Energi Tidak Lahir dari Birokrasi Baru, tetapi dari Lifting yang Naik

Oleh: Sofyano Zakaria – Pengamat Kebijakan Energi Kedaulatan dan ketahanan energi Indonesia...

Sofyano Zakaria Apresiasi Pertamina Patra Niaga Perluas Sertifikasi ISCC untuk SAF

Jakarta, situsenergi.com Langkah PT Pertamina Patra Niaga memperluas sertifikasi International Sustainability and...