Home ENERGI Kepmen ESDM No.1790K/2018 Dorong Realokasi Gas ke Pasar di Luar PLN
ENERGI

Kepmen ESDM No.1790K/2018 Dorong Realokasi Gas ke Pasar di Luar PLN

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1790K/20/MEM/2018, memungkinkan bagi badan usaha untuk merealokasi alias mengalihkan pasokan gasanya ke pasar lain di luar kebutuhan pembangkit tenaga listrik, PT PLN (Persero).

Kepmen ESDM Nomor 1790K/20/MEM/2018 itu merupakan revisi dari Kepmen 1750K/20/MEM/2017 tentang penetapan aloksai dan pemanfaatan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik oleh PLN.

Dalam regulasi terdahulu hanya diatur ketentuan jika dalam jangka waktu 12 bulan setelah ditetapkan alokasi oleh menteri belum ditindaklajuti dengan perjanjian jual beli gas maka menteri akan melakukan evaluasi terhadap penetapan alokasi tersebut.

Kini dengan adanya regulasi baru maka badan usaha yang sebelumnya ditetapkan untuk menyalurkan gas ke PLN diizinkan mengalihkan pasokan gasnya langsung kepada sektor lain dengan catatan PLN belum dapat mengoptimalkan alokasi dan pemanfaatan gas dalam jangka waktu 12 bulan belum ada ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli gas bumi.(mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...