Home ENERGI Kepmen ESDM No.1790K/2018 Dorong Realokasi Gas ke Pasar di Luar PLN
ENERGI

Kepmen ESDM No.1790K/2018 Dorong Realokasi Gas ke Pasar di Luar PLN

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1790K/20/MEM/2018, memungkinkan bagi badan usaha untuk merealokasi alias mengalihkan pasokan gasanya ke pasar lain di luar kebutuhan pembangkit tenaga listrik, PT PLN (Persero).

Kepmen ESDM Nomor 1790K/20/MEM/2018 itu merupakan revisi dari Kepmen 1750K/20/MEM/2017 tentang penetapan aloksai dan pemanfaatan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik oleh PLN.

Dalam regulasi terdahulu hanya diatur ketentuan jika dalam jangka waktu 12 bulan setelah ditetapkan alokasi oleh menteri belum ditindaklajuti dengan perjanjian jual beli gas maka menteri akan melakukan evaluasi terhadap penetapan alokasi tersebut.

Kini dengan adanya regulasi baru maka badan usaha yang sebelumnya ditetapkan untuk menyalurkan gas ke PLN diizinkan mengalihkan pasokan gasnya langsung kepada sektor lain dengan catatan PLN belum dapat mengoptimalkan alokasi dan pemanfaatan gas dalam jangka waktu 12 bulan belum ada ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli gas bumi.(mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Transformasi RSPP, Danantara Siapkan Rp581 Miliar

Jakarta, Situsenergi.com BP BUMN dan Danantara mendorong transformasi Rumah Sakit Pusat Pertamina...

PGE Bukukan Laba Bersih US$79,6 Juta pada Semester I 2026

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencatat pertumbuhan kinerja keuangan...

Karhutla Mengintai, Pertamina EP Perkuat Warga Bunyu Hadapi Api

Pulau Bunyu, Situsenergi.com Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendorong Pertamina EP...

MENYOAL RENCANA PEMBENTUKAN BLU SEKTOR ENERGI (1)

Marwan Batubara, IRESS Bulan Agustus 2026 lalu beredar naskah Rancangan Peraturan Presiden...