Home ENERGI Pemerintah Ubah Status BBM Premium di Jamali Jadi BBM Penugasan
ENERGI

Pemerintah Ubah Status BBM Premium di Jamali Jadi BBM Penugasan

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan menetapkan status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi BBM penugasan. Dengan demikian,  PT Pertamina (Persero) wajib menyalurkanya di wilayah tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengatakan, meski status Premium di Jamali berubah menjadi penugasan, akan tetapi harganya tidak mengalami perubahan tetap akan mengikuti acuan yang telah ditetapkan sebelumnya “Jadi, harganya sesuai dengan harga yang ditetapkan,” kata Arcandra, di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Dijelaskan, saat ini dengan‎ status non penugasan, Premium di wilayah Jamali berbeda harganya dengan harga Premium di wilayah luar Jamali, yaitu Rp 6.550 per liter untuk Jamali dan Rp 6.450 untuk penugasan di luar Jamali.

Penetapan harga Premium penugasan tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu‎.

Peraturan ini turunan dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Menurut Arcandra, rencana baru pemerintah tersebut hanya mengubah status Premium saja, hal ini untuk menjaga pasokan Premium di seluruh wilayah Indonesia. Pasanya, dengan status penugasan maka Pertamina wajib menyalurkanya. “Jadi Pertamina harus menyediakan Premium untuk seluruh NKRI,” katanya

Arcandra menambahkan, menyediakan Premium di seluruh wilayah NKRI telah menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk menunjang perubahan status Premium di Jamali, dalam waktu dekat akan diterbitkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

‎”Arahan Presiden kan memang mengatakan bahwa pasokan Premium harus tersedia di seluruh NKRI,” pungkasnya.(mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...