Logo SitusEnergi
Wamen ESDM: Semua Kenaikan Harga BBM Harus Lapor ke Pemerintah Wamen ESDM: Semua Kenaikan Harga BBM Harus Lapor ke Pemerintah
Jakarta, situsenergy.com Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menyatakan kenaikan semua jenis harga BBM wajib dilaporkan oleh pengusaha kepada pemerintah melalui... Wamen ESDM: Semua Kenaikan Harga BBM Harus Lapor ke Pemerintah

Jakarta, situsenergy.com

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menyatakan kenaikan semua jenis harga BBM wajib dilaporkan oleh pengusaha kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Menurut Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, semua kebijakan tersebut untuk mengendalikan inflasi dan mengendalikan harga di masyarakat.

“Menyangkut bahan bakar umum kedepan setiap kenaikan harga maka wajib disetujui pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina kecuali untuk avtur dan industri karena pemerintah sangat `concern` terhadap laju inflasi,” jelas Wamen.

Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan premium yang merupakan Jenis BBM khusus penugasan (premium di luar Jawa Bali).

Sedangkan diluar jenis BBM tersebut, yaitu BBM umum seperti misalnya Pertalite, Pertamax series, dan produk SPBU non-Pertamina, harganya ditetapkan badan usaha.

Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan Pemerintah untuk pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

Kewajiban lapor tersebut berlaku pada pengelola SPBU semua termasuk Vivo, Shell, Total, dan lainnya.

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

Ia menyampaikan, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan untuk menjaga keamanan pasokan BBM jenis premium di seluruh Republik Indonesia. Sedangkan harga BBM umum, antara lain, pertalite, pertamax series, dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain penetapan harganya harus melalui persetujuan pemerintah.

“Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan. Perpres yang akan direvisi intinya premium (jenis BBM khusus penugasan) tidak saja di luar Jamali (Jawa, Madura, dan Bali), tapi untuk seluruh NKRI,” katanya.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *