Home MIGAS Kata Menteri ESDM Penyelewengan Solar Subsidi Bakal Ditindak Tegas
MIGAS

Kata Menteri ESDM Penyelewengan Solar Subsidi Bakal Ditindak Tegas

Share
Kata Menteri ESDM Penyelewengan Solar Subsidi Bakal Ditindak Tegas
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menindak tegas para pelaku penyelewengan penggunaan BBM solar subsidi.

“Kami akan mendisiplinkan (penjualan BBM subsidi) itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang. Melalui Direktorat Mineral dan Batubara, kami akan mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi, jika tidak dihiraukan akan kami berikan tindakan tegas,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (09/04/2022).

Menurut Menteri Arifin, pemanfaatan BBM bersubsidi harus diawasi sehingga peruntukannya sesuai dengan amanat yaitu bertujuan agar subsidinya dapat dipergunakan untuk membangun ekonomi.

“Kalau (penyaluran BBM bersubsidi) itu bisa dikontrol maka dana subsidi bisa dipergunakan untuk pembangunan ekonomi negara kita, jadi karena itu kita meminta kesadaran semua pihak untuk menggunakan BBM yang memang sesuai dengan peruntukannya,” ucap Arifin.

Selain penindakan, Pemerintah juga melakukan himbauan dengan menempel stiker melarang truk yang tidak berhak menggunakan BBM solar subsidi di SPBU sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

Upaya lain untuk mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi adalah PT Pertamina mulai membagikan dan mewajibkan pembelian solar bersubsidi dengan kartu kendali. Nantinya, kartu kendali akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan. Setiap pembelian solar bersubsidi di SPBU, petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian. Melalui kartu kendali ini harapannya mampu mendistribusikan BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Langkah lain yang ditempuh adalah melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU, serta pelarangan adanya antrian sebelum jam pelayanan tersebut. Bila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak Kepolisian/Dinas Perhubungan dan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur,” kata dia.(SA/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Bor Cari Migas di Kalimantan Utara, Sumur Tingkilan-001 Dibidik Tembus 1.574 Meter

Mangkupadi, Situsenergi.com PT Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Bunyu (PHE LPB) memulai...

Pertamina dan Transjakarta Bidik Bus Hidrogen, Dua Unit Ditargetkan Mengaspal pada 2028!

Jakarta, Situsenergi.com Pertamina (Persero) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai menjajaki pengembangan...

Pertamina Lirik Limbah Lemak Jadi Bahan Bakar Pesawat, Gandeng PAL Jaya!

Jakarta, Situsenergi.com Pertamina (Persero) mulai menjajaki peluang mengubah limbah lemak menjadi sumber...

Pertamina Hulu Indonesia Borong 5 Penghargaan Humas 2026, Strategi Komunikasi Migas Jadi Sorotan

Surakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) membawa pulang lima penghargaan dalam...