Home ENERGI Medco Energi Pastikan Lolos Dari Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan
ENERGI

Medco Energi Pastikan Lolos Dari Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan

Share
Medco Energi Pastikan Lolos Dari Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan
Share

Jakarta, Situsenergi.com

PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mengaku, sejauh ini tidak ada pencabutan izin konsesi kawasan hutan milik entitas anak perseroan, menyusul penerbitan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

“Sampai saat ini tidak terdapat pencabutan izin konsesi kawasan hutan entitas anak perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022,” demikian disebutkan manajemen MEDC dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Karena tidak terdapat pencabutan izin konsesi kawasan hutan, maka manajemen MEDC menegaskan bahwa SK Menteri LHK tersebut tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum maupun kelangsungan usaha MEDC beserta entitas anaknya.

Dengan demikian, manajemen MEDC mengungkapkan bahwa kebijakan dari Kementerian LHK tersebut tidak berpotensi bagi perseroan untuk melakukan wanprestasi atas kontrak-kontrak yang masih berlangsung.

Sebagaimana diketahui bahwa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 5 Januari 2022.

Merespons pertanyaan BEI terkait kepemilikan izin konsesi kawasan hutan yang lain, manajemen MEDC mengaku bahwa pihaknya memiliki sejumlah izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( PPKH ) sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri LHK No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Terkait pertanyaan BEI mengenai kejadian yang bisa berdampak material terhadap harga saham MEDC maupun keputusan investasi para pemodal, manajemen MEDC menegaskan bahwa sejauh ini tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...