Home ENERGI Pemanfaatan EBT Masih Rendah
ENERGI

Pemanfaatan EBT Masih Rendah

Share
Share

JAKARTA — Hingga saat ini Indonesia masih lebih banyak menggunakan energi yang bersumber dari fosil. Karena itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menilai pengembangan energi baru terbarukan (EBT) butuh payung hukum yang lebih kuat.

Urgensi payung hukum EBT yang lebih kuat, lanjutnya, juga karena Indonesia memiliki potensi EBT seperti panas bumi, air, surya, biofuel, dan angin yang melimpah, namun belum termanfaatkan dengan optimal. Sementara itu kebutuhan energi terus meningkat seiring kenaikan jumlah penduduk dan kegiatan ekonomi.

“DPR bersama pemerintah perlu menyiapkan payung hukum yang lebih kuat bagi pengembangan EBT serta secara paralel menyiapkan regulasi turunan dari UU seperti PP, perpres, dan permen untuk implementasi UU tersebut,” katanya dalam diskusi publik menjelang Munas Ke-10 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Kamis (9/11).

Herman Khaeron menambahkan saat ini payung hukum yang dimiliki baru berbentuk PP No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Peraturan itu menyebutkan target bauran energi dari EBT sebesar 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2050.

Pembicara lain, mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pengembangan EBT merupakan keharusan. “Kekuatan EBT adalah wujud kedaulatan energi yang berkelanjutan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengembangkannya sejak sekarang,” katanya.

Menurut dia, saat ini, dari kapasitas terpasang pembangkit listrik sebesar 60.148 MW, hanya 8.900 MW yang bersumber dari EBT.

Dengan demikian, lanjutnya, kontribusi EBT dalam bauran pembangkit listrik hanya dua persen. “Padahal, Indonesia mempunyai potensi EBT untuk pembangkit sebesar 441,7 GW,” katanya.

Sudirman menambahkan pengembangan EBT menjadi sulit dikarenakan adanya “vested interest”, politik populis, dan cara pandang myopic. “Oleh karena itu, perlu adanya integritas, konsistensi, dan kompetensi dalam mengembangkan EBT agar benar-benar bisa terwujud kedaulatan energi yang berkelanjutan,” katanya..

Sedangkan, Ketua Komite 2 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Parlindungan Purba sepakat perlu menyusun kebijakan yang fokus pada pengembangan EBT.

Ia juga mengatakan perlu mendorong investasi energi terbarukan dengan mewujudkan kepastian iklim usaha dan pemberian insentif pada tarif, kredit pajak, dan sertifikat hijau. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...