Oleh : Gunawan Adji*
“Mengapa sebuah proyek strategis nasional dapat tertunda selama hampir tiga dekade? Apakah persoalannya semata-mata karena nilai investasinya yang sangat besar? Ataukah sesungguhnya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni tata kelola negara dalam mengelola sumber daya alam? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang patut kita renungkan ketika membahas perjalanan panjang Blok Masela.”
Akhirnya Presiden Prabowo mengeksekusi Blok Masela. Setelah hampir tiga dekade berada dalam pusaran tarik-ulur kebijakan, pergantian investor, perdebatan mengenai skema pengembangan, hingga kontroversi di tingkat pengambil kebijakan, salah satu proyek gas terbesar Indonesia akhirnya memasuki tahap pembangunan melalui groundbreaking. Peristiwa ini bukan sekadar dimulainya pembangunan proyek LNG bernilai sekitar US$20–25 miliar, melainkan juga menandai berakhirnya sebuah penantian panjang yang selama bertahun-tahun menjadi simbol kompleksitas tata kelola migas nasional.
Sebagai akademisi, saya selalu meyakini bahwa sebuah kebijakan publik tidak boleh dinilai hanya dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses yang melahirkannya. Blok Masela merupakan contoh yang sangat menarik. Cadangan gas raksasa di Lapangan Abadi ditemukan pada akhir 1990-an dan diproyeksikan menjadi salah satu proyek LNG terbesar di Asia. Namun, potensi yang luar biasa itu justru diikuti oleh perjalanan yang tidak sederhana. Hampir 28 tahun berlalu dengan berbagai perubahan desain proyek, pergantian mitra investasi, penundaan Final Investment Decision (FID), hingga dinamika kebijakan yang membuat proyek tersebut berjalan sangat lambat.
Pertanyaan berikutnya adalah, mengapa proses itu berlangsung begitu lama?
Salah satu jawabannya terletak pada perdebatan mengenai konsep pembangunan kilang LNG. Investor lebih memilih skema Floating LNG (FLNG) karena dipandang lebih efisien dari sisi teknis maupun investasi. Di sisi lain, pemerintah menghendaki pembangunan kilang di darat (onshore) dengan pertimbangan bahwa sumber daya alam tidak boleh hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga harus menciptakan nilai tambah melalui pembangunan kawasan industri, penciptaan lapangan kerja, pengembangan ekonomi lokal, dan efek berganda bagi masyarakat. Di sinilah kita melihat bahwa perdebatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan perbedaan paradigma dalam memaknai pengelolaan sumber daya alam.
Dinamika itu semakin kompleks ketika muncul perbedaan pandangan di kalangan para pengambil kebijakan. Publik tentu masih mengingat perdebatan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, mengenai arah pengembangan Blok Masela, khususnya terkait pilihan pembangunan kilang LNG di darat (onshore) atau di laut (offshore/FLNG). Perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi diskursus nasional ketika Wakil Presiden Jusuf Kalla turut menyampaikan pandangannya mengenai pilihan kebijakan yang dinilai paling tepat bagi kepentingan Indonesia.
Pertanyaannya kemudian, apakah perbedaan pandangan tersebut merupakan sebuah persoalan? Menurut saya, tidak. Dalam perumusan kebijakan strategis, perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses untuk mencari alternatif terbaik bagi kepentingan bangsa. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara menghadirkan keputusan yang jelas, konsisten, dan memiliki kepastian. Sebab, tanpa kepastian kebijakan, sebesar apa pun potensi sumber daya alam yang dimiliki, manfaatnya tidak akan pernah optimal bagi kemakmuran rakyat.
Pada saat yang sama, kita juga tidak boleh melupakan suara masyarakat. Persoalan pembebasan lahan, nilai ganti rugi, tuntutan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengenai kajian AMDAL, hingga aspirasi masyarakat yang terdampak merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan. Hal ini mengajarkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan tiga dimensi sekaligus, yaitu keberlanjutan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Ketidakpastian yang berlangsung selama bertahun-tahun tentu membawa konsekuensi terhadap iklim investasi. Investor memerlukan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan kejelasan arah pembangunan. Sebaliknya, negara juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa investasi tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional. Hubungan antara negara dan investor bukanlah hubungan yang saling berhadapan, melainkan kemitraan strategis yang dibangun atas dasar kepastian hukum, transparansi, dan saling percaya.
Di sinilah saya memandang keputusan Presiden Prabowo memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar memulai pembangunan fisik proyek. Kepemimpinan bukan hanya diukur dari kemampuan merencanakan, tetapi juga dari keberanian mengambil keputusan pada saat keputusan itu memang harus diambil. Groundbreaking Blok Masela menjadi simbol bahwa negara akhirnya mampu mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung hampir tiga dekade. Dalam perspektif tata kelola, kepastian merupakan salah satu bentuk kehadiran negara yang paling penting.
Lalu, apa pelajaran terbesar yang dapat kita ambil dari perjalanan panjang Blok Masela?
Menurut saya, jawabannya bukan semata-mata mengenai gas, LNG, atau investasi bernilai miliaran dolar Amerika Serikat. Pelajaran terbesarnya adalah bahwa kekayaan sumber daya alam tidak akan otomatis menghadirkan kesejahteraan apabila tidak disertai tata kelola yang baik. Negara harus mampu membangun koordinasi antarlembaga, menjaga konsistensi kebijakan, menghormati hak masyarakat, memberikan kepastian kepada investor, serta memastikan bahwa setiap kebijakan strategis selalu diarahkan bagi kepentingan nasional.
Di sinilah relevansi Pasal 33 UUD 1945 menemukan maknanya. Amanat bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara bukan sekadar norma hukum, melainkan filosofi dasar pembangunan Indonesia. Penguasaan oleh negara tidak boleh dimaknai sebatas kepemilikan formal, tetapi harus diwujudkan dalam kemampuan negara mengatur, mengelola, mengawasi, dan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi bangsa. Dengan demikian, Blok Masela bukan hanya proyek migas, melainkan momentum untuk memperkuat kedaulatan migas, memperkokoh ketahanan energi nasional, serta mendorong hilirisasi sebagai jalan menuju kemakmuran rakyat.

Blok Masela, dengan seluruh dinamika yang menyertainya, mengajarkan kepada kita bahwa pembangunan nasional bukanlah perlombaan untuk menjadi yang tercepat, melainkan ikhtiar untuk menghadirkan keputusan yang tepat, berpijak pada konstitusi, dan berorientasi pada kepentingan bangsa. Barangkali, di situlah makna terdalam dari Spirit Pasal 33 UUD 1945 dalam tata kelola migas Indonesia.
Jakarta, 1707’26
Gunawan Adji, Ir., Ph.D.
Wk. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia 2024-2027.
Akademisi & Konsultan Tata Kelola, Manajemen Risiko & Kepatuhan (GRC).
Leave a comment