Home ENERGI Kemendag : HPE Produk CPO Periode November Naik 1,7 Persen
ENERGI

Kemendag : HPE Produk CPO Periode November Naik 1,7 Persen

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) harga referensi produk crude palm oil (CPO) yang terkena bea keluar (BK) periode November 2020 sebesar USD782,03 per metric ton (MT). Harga ini meningkat USD13,05 atau 1,70 persen jika dibandingkan bulan Oktober 2020 yang sebesar USD768,98 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Didi Sumedi, mengatakan ketentuan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah melampaui ambang USD750 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD3 per MT untuk periode November 2020,” katanya di Jakarta, Selasa (3/11).

BK CPO untuk November 2020 merujuk pada kolom 2 lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar USD3 per MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Oktober 2020 sebesar USD3 per MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao ditetapkan sebesar USD2.482,63 per MT atau turun 3,66 persen setara USD94,21 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD2.576,84 per MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada November 2020 menjadi USD2.195 per MT atau turun 4,06 persen atau USD93 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD2.288 per MT.

“Peningkatan harga referensi CPO disebabkan menguatnya harga internasional, sementara HPE biji kakao menurun seiring dengan penurunan harga di pasar internasional. Namun, hal ini tidak berdampak pada BK CPO sebesar 3 persen dan biji kakao sebesar 5 persen, tetap dari periode Oktober 2020,” tuturnya.

Sementara itu, merujuk pada Permendag Nomor 74 Tahun 2020 tentang ketentuan ekspor produk industri Kehutanan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 166/PMK.010/2020, terdapat penambahan produk kayu dalam daftar penetapan HPE dan BK. Produk kayu tambahan tersebut, yaitu jenis meranti putih dan meranti kuning dengan luas penampang lebih dari 4.000mm2s/d 10.000mm2, serta jenis merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan luas penampang lebih dari 10.000mm2s/d 15.000mm2.

“Selain produk kayu tambahan, HPE dan BK pada komoditas produk kayu dan produk kulit tidak mengalami perubahan dari periode bulan sebelumnya,” pungkasnya. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...