Home ENERGI KESDM Dorong Harga Listrik EBT Sesuai Lokasi Pembangkit
ENERGI

KESDM Dorong Harga Listrik EBT Sesuai Lokasi Pembangkit

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Untuk mengoptimalkan pengembangan listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT), pemerintah menerapkan harga listrik EBT yang disesuaikan dengan potensi kondisi lokasi pembangkit dan bagaimana EBT bisa membantu memasok energi untuk suatu wilayah sehingga harga yang ditetapkan maksimum 85 persen dari BPP setempat.

“Sekarang untuk membangkitkan listrik tenaga air, panas bumi, dan sampah itu kita akan akomodir sampai setinggi Biaya Pokok Produksi (BPP) wilayah. Kalau misalnya BPP wilayah di bawah BPP nasional maka boleh dinegosiasikan, namun yang di luar itu termasuk angin, surya dan biomasa itu kita harapkan maksimum 85% dari BPP Wilayah. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 50/2017,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan pada satu diskusi, Rabu (4/10) di Jakarta.

Jonan menjelaskan, kalau tarifnya masuk, ia mempersilahkan pengembang untuk membangun pembangkit-pembangkit listrik tenaga angin misalnya seperti ada di Pulau Kei Kecil, Pulau Buru, dan Pulau Selayar. “Kalau Pulau Selayar pasti BPP-nya tersendiri karena ini wilayah yang terpencil. Tapi kalau bangun di Sidrap, Sulsel lagi saya dukung, cuma tarifnya mengikuti BPP Wilayah Sulawesi Selatan,” lanjut Jonan.

Ia menekankan, untuk membangun pembangkit listrik EBT yang harus menjadi perhatian adalah besaran tarif listrik yang terjangkau masyarakat. “Selama tarifnya cocok kita jalan. Intinya pemerintah sangat mendorong supaya kita bisa mencapai bauran energi 23% di kelistrikan dan di transportasi itu sampai 2025,” tandasnya.

Selain Kabupaten Sidrap di Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah berencana akan membangun PLTB di wilayah-wilayah Indonsia lainnya yang memiliki potensi energi angin yang ekonomis untuk dikembangkan seperti, Sukabumi (10 MW dan 170 MW), Garut (150 MW), Pandeglang (150 MW), Belitung Timur ( 10 MW), Tanah Laut ( 90 MW), Janeponto (60 MW dan 50 MW), Selayar ( 5 MW), Buton ( 15 MW), Kupang ( 20 MW), Timor Tengah Selatan (2X10 MW), Lombok (15 MW), Pulau Kei Kecil ( 5 MW) dan Saumlaki ( 5 MW). (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...