Home ENERGI IRESS: Tender Pengadaan BBM PSO Harus Dikaji Ulang
ENERGI

IRESS: Tender Pengadaan BBM PSO Harus Dikaji Ulang

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

DIREKTUR Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai, kebijakan tender pengadaan bahan bakar minyak (BBM) PSO perlu dikaji kembali. Menurutnya, kebijakan tender pengadaan BBM PSO itu sudah waktunya untuk direvisi atau dibatalkan.

Hal ini disampaikan Marwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/9). “Ada sejumlah hal yang mendasari sikap tersebut antara lain karena merupakan amanat konstitusi, penugasan pemerintah, penetapan harga oleh pemerintah, BUMN tidak boleh merugi. Selain itu, karena pengadaan elpiji 3 kg yang bersifat penugasan telah berlangsung tanpa tender, sehingga pengadaan BBM PSO juga mestinya dilakukan tanpa melalui proses tender,” papar Marwan.

Menurutnya, harga BBM PSO ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan yang diterbitkan secara rutin/berkala (per 3 bulan), sesuai formula yang juga telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah, yakni Perpres No.191/2014. “Dengan demikian, menjadi tidak relevan jika proses pengadaan dan penetapan harganya dilakukan melalui proses tender,” kata Marwan.

Hal lain yang menjadi pertimbangan bahwa kebijakan tender pengadaan BBM PSO harus diubah, adalah dalam formula harga BBM minimal ada dua variable yang dapat berubah setiap saat. Perubahan nilai variable tersebut berada di luar kontrol BUMN/korporasi atau pemerintah sekalipun mengendalikannya, yakni nilai tukar dolar Amerika Serikat dan rupiah serta harga minyak dunia.

“Dalam kondisi harga minyak yang dapat meningkat 15% atau 25% dibanding harga tersebut saat penawaran tender dilakukan, maka BUMN/Pertamina harus menanggung kerugian yang sangat besar karena harga dijamin tidak boleh berubah selama 1 tahun, yaitu sesuai harga saat tender dimenangkan,” tandas Marwan.

Sementara Djoko Edhi Abdurahman, dari Indonesia Tax Watch, menekankan bahwa pengadaan BBM adalah kegiatan strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Untuk itu, pengelolaannya  harus dilakukan BUMN, bukan oleh swasta, walaupun swasta hanya terlibat dalam pengadaan BBM di wilayah terbatas tertentu yang volumenya tidak signifikan.

“Pengadaan BBM PSO merupakan penugasan oleh pemerintah. Sangat tidak relevan jika pelaksanaan tugas-tugas negara dan kepentingan strategis bangsa serta orang banyak justru dilakukan oleh perusahaan swasta. Apalagi  negara telah memiliki perangkat berupa perusahaan BUMN untuk melaksanakannya,” ungkap Djoko.

Seperti diketahui, proses tender BBM PSO saat ini dilakukan merujuk pada Undang-Undang (UU) Migas No.22/2001, PP No.36/2004 dan Peraturan BPH Migas No.09/P/BPH Migas/XII/2005.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...