Home ENERGI Pelaku Usaha Minta Pemerintah Tak Percepat Larangan Ekspor Bijih Nikel
ENERGI

Pelaku Usaha Minta Pemerintah Tak Percepat Larangan Ekspor Bijih Nikel

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Pelaku usaha tambang nikel, Herry Asiku menilai, jika Pemerintah mempercepat larangan ekspor bijih nikel sampai tahun 2022 mendatang, maka pembiayaan smelter yang saat ini sedang dibangun akan terancam mangkrak.

“Jadi kita berharap pemerintah terus berkomitmen agar upaya larangan ekpor bijih nikel tidak dipercepat sampai tahun 2022 mendatang,” kata Herry di kantor DPP Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Jakarta, Kamis (22/8).

Pasalnya, kata dia, jika aturan itu segera diberlakukan, maka banyak pengusaha dalam negeri akan ikut merasakan dampak dari larangan tersebut dan bisa berdampak pada pembiayaan smelter yang kini sedang dibangun. “Jangan sampai gara-gara hal itu membuat banyak proyek smelter mangkrak,” katanya mengingatkan.

“Sekarang saya lagi bangun (Smelter) di Konawe. Pemerintah harusnya bijak dan konsisten bahwa dengan aturan itu harusnya paling tidak mengikuti itu, memberi kesempatan kepada pengusahan nasional, putera-putera daerah yang mau peduli untuk membangun smelter ini berilah mereka kesempatan,” kata Herry.

Menurut dia, dari hasil pembiayaan smelter sebagaimana yang diwajibkan oleh pemerintah, bisa terealisasikan. Artinya, para pelaku usaha tidak akan merasa dibebankan atas pembiayaan dari pihak ketiga, dalam hal ini perbankan. “Dengan adanya ekspor ini, kita bisa untuk menambah pembiayaan itu (smelter), apalagi saya sudah setengah jalan,” ujarnya.

“Modal untuk 1 line itu $10 juta, perbankan juga bantu pembiayaan, tentu kita juga ingin supaya bisa membayar kita punya hutang. Kita harap pemerintah bijaksana dan juga tidak langsung mengambil keputusan yang betul-betul kita tidak bisa hindari. Kita harap pemerintah konsisten mendengar aspirasi kita, pelaku usaha dalam negeri,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan ekspor tersebut.

“Kami sudah bersurat resmi ke Presiden, Setneg, Wantimpres, KSP, Komisi VII, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Gubernur Sultra, Sulteng, dan Maluku Utara, Kapolri, BIN, BAIS,” kata Sekjen APNI, Meidy.

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah meminta pihak terkait menindaklanjuti surat APNI yang sudah diterima pada 5 Agustus lalu. Adapun isi surat yang dikirim ke Presiden berisi 3 poin. “Surat diterima 5 Agustus tentang Tata Niaga Perdagangan Nikel, nilai tambah smelter sesuai UU 4/2009 dan ketahanan dan kesediaan bahan baku biji nikel ke depan,” pungkasnya.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...