Home ENERGI September, PLN Bayar Kompensasi Pemadaman Rp 850 M
ENERGI

September, PLN Bayar Kompensasi Pemadaman Rp 850 M

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

PT PLN (Persero) bakal membayar kompensasi sekitar Rp 850 miliar akibat pemadaman yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu. Kompensasi diberikan kepada pelanggan rumah tangga, industri, dan lainnya di tiga provinsi, yaitu Jabar, Banten, dan DKI Jakarta.

EVP Operasi Jawa Barat dan Tengah PT PLN, Purnomo, mengatakan pihaknya akan membayarkan kompensasi sekitar Rp850 miliar pada September 2019. Kompensasi itu sebagai pengganti padamnya listrik pada awal Agustus lalu.

“Nilai kompensasi ini memang masih kecil dibanding kerugian yang mesti ditanggung masyarakat. Mungkin bisa enam kali lipatnya, tapi ini sebagai komitmen kami kepada pelanggan,” kata Purnomo pada acara Deklarasi Sinergi Multi Stakeholder Forum di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (20/8/2019).

Dia berharap, musibah yang menimpa PLN tak terjadi lagi di kemudian hari. Walaupun, kata dia, banyak pertanyaan muncul terkait musibah itu. Misalnya kenapa tidak bisa diantisipasi, bagaimana dengan pemeliharaan, dan lainnya.

“Banyak pertanyaan kenapa gara-gara pohon terjadi padam. Sebenarnya ini menjadi persoalan bagi kami, mulai dari banyaknya mayarakat yang menolak pohonnya ditebang. Kedua tidak cukup legal standingnya untuk menebang pohon,” paparnya.

Atas persoalan itu, kata dia, PLN saat ini telah merumuskan patung hukum agar memiliki kekuatan hukum. Sehingga bila ada masyarakat yang menolak penebangan pohon yang mengganggu transmisi listrik, bisa ditindak secara hukum.

Manager Strategi Pemasaran PLN Unit Induk Jawa Barat, Suprayogi, mengaku kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Kompensasi sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif Non Adjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik). Kompensasi prabayar akan dapat berupa nomor token saat pembelian, sementara pascabayar pengurangan pembayaran. “Untuk besaran kompensasi bisa dilihat di website kami. Bila ada sesuatu yang perlu ditanyakan, silakan kontak call center kami,” katanya.(Ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...