

Perpres Kendaraan Listrik Diteken Jokowi, Jonan : Perlu Didukung Insentif Dan Infrastruktur
ENERGI August 8, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, SitusEnergy.com
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Meski demikian, Perpres itu tidak akan berjalan baik jika tidak disorong dengan pemberian insentif serta dukungan infrastruktur yang memadai.
Menurut Jonan, agar Perpres ini berjalan efektif, perlu juga didukung dengan pemberian insentif berupa bea masuk dan pajak yang rendah, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
“Gubernur DKI dan Gubernur Bali juga mendorong adanya insentif dalam bentuk Pajak Kendaraan Bermotor maupun hak menggunakan jalan misal bebas aturan ganjil genap dan lainnya,” ungkap Jonan di Jakarta, Kamis (8/8).
Untuk selanjutnya, selain Perpres dan aturan insentif, Jonan juga menyoroti dukungan dua BUMN nasional yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dalam menyediakan infrastruktur pendukung untuk suplay energi bagi kendaraan listrik.
“PLN dan Pertamina harus bersiap untuk dukungan infrastrukturnya,” pungkasnya.
Jonan mengatakan, Perpres itu merupakan upaya nyata pemerintah untuk mengurangi impor BBM, serta dukungan untuk mewujudkan udara yang lebih bersih dan sehat.
“Perpres Mobil Listrik adalah bentuk nyata dukungan Pemerintah untuk menjadikan langit Indonesia menjadi lebih bersih dan komitmen untuk mengurangi pemanasan global menjadi makin nyata,” pungkasnya. SNU
No comments so far.
Be first to leave comment below.