Home ENERGI AESI Tuntut Pemerintah Revisi Aturan Soal Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap
ENERGI

AESI Tuntut Pemerintah Revisi Aturan Soal Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan dan revisi empat peraturan menteri tentang pembangkit listrik tenaga surya atap.

Ketua Umum AESI Andhika Prastawa mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah menyurati sejumlah kementerian, terutama Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, mengenai empat peraturan menteri tentang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)  atap pada 23 Juli 2019.

Surat tersebut terdiri dari empat pokok, yaitu, pertama permohonan revisi atas Peraturan Menteri (permen) ESDM No. 50/2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Aturan yang menjadi kendala dalam beleid tersebut yakni mengenai besaran biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan energi baru terbarukan yang sebesar 85 persen dari BPP lokal dan skema build, own, operate, transfer (BOOT).

Kedua, Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Yang menjadi kendala adalah adanya aturan mengenai faktor pengali ekspor impor pelanggan rumah tangga dan pembangkit paralel untuk pelanggan industri.

Ketiga dan keempat, yakni Permen Perindustrian No.4/2017 tentang Perhitungan Kandungan Lokal dalam Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Permen Perindustrian No.5/2017  tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan. Kedua permen tersebut mewajibkan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen, padahal kemampuan produksi dalam negeri belum tercapai.

“Surat tersebut rencananya akan dibahas pada rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hingga saat ini, kami belum mendapat jawaban secara lisan dari kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian,” ujar Andhika di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurutnya, akibat permen yang kurang mendukung, terutama Permen ESDM No.50/2017, target pemasangan PLTS di Indonesia tidak tercapai. Permen tersebut membuat proses lelang yang semakin lama dan terus diulang karena pengembang yang tertarik pada pembangkit EBT merasa nilai keekonomiannya sangat rendah.

“Semua menjadi concern asosiasi,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

JDS Sukses Lahirkan SDM Unggul Di Sektor Migas, Pertamina Beri Apresiasi

Jakarta, situsenergi.com Jakarta Drilling Society (JDS) sebagai organisasi non-profit ini terus memfasilitasi...

PDSI Genjot Daya Saing dengan Transformasi Knowledge Management yang Lebih Agresif

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) terus tancap gas memperkuat...

SubGyro PDSI Bikin Kejutan, Inovasi Keamanan Rig Sabat Gold Award di Taipei

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali jadi sorotan setelah...

Medco Power Resmi Operasikan Pembangkit Listrik Rendah Emisi di Batam

Jakarta, situsenergi.com Langkah nyata menuju energi bersih terus dilakukan PT Medco Energi...