5 Poin Penting Temuan Ombudsman Dari Kebakaran Kilang Balongan
MIGAS April 14, 2021 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, Situsenergi.com
Setidaknya ada lima poin penting hasil temuan Ombudsman RI terkait kebakaran kilang Balongan pada Senin, 29 Maret 2021, pukul 00.45 WIB lalu.
Ombudsman RI, lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan investigasi ke lapangan pada 7-8 April 2021. Kemudian pada 9 April 2021, Ombudsman meminta keterangan resmi Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional selaku Sub Holding Refinery & Petrochemical Pertamina, serta warga terdampak dan tokoh masyarakat.
“Kami selaku Ombudsman RI sudah melalukan hasil investigasi lapangan dan minta keterangan dari Pertamina dan PT KPI,” ujar Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/4/2021).
Hery mengatakan, investigasi ini dilakukan sebagai bentuk peran Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, yang dalam hal ini yang dilakukan Pertamina untuk penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga sekitar lokasi kebakaran kilang minyak Balongan.
“Investigasi jjuga dilakukan untuk mendorong proses penyelidikan kasus tersebut ditangani secara serius, profesional dalam prosedural hukum,” kata Hery.
Menurut Hery, berdasarkan hasil penelusuran Ombudsman, sebelum peristiwa terbakarnya tangki, pada Minggu 28 Maret 2021, warga sekitar lokasi di Balongan disebut sudah mencium bau yang menyengat dari kilang Pertamina.
“Namun keluhan warga tidak digubris oleh Pertamina sehingga warga menjadi emosi dan terjadi aksi lempar ke Kantor Pertamina. Namun tidak lama kemudian berhasil dibubarkan oleh Polsek Balongan,” ungkapnya.
Berikut adalah lima poin penting dari hasil penyelidikan Ombudsman, antara lain:
1. Penyebab terjadinya insiden kebakaran empat tangki Pertamina sampai saat ini masih dalam proses investigasi, baik dari internal Pertamina yang melibatkan pihak independen dan Bareskrim Polri.
2. Telah dilakukan upaya penanganan oleh Pertamina sebelum dan sesaat setelah kejadian, termasuk kebutuhan pengungsi berupa logistik dan kesehatan, baik fisik dan psikologis.
3. Keluhan masyarakat pada saat sebelum kejadian kebakaran kilang minyak tersebut tidak direspons oleh PT Pertamina dan tidak ada keterbukaan informasi mengenai kondisi kilang minyak Balongan PT Pertamina pada saat sebelum kejadian yang dialami.
4. Tidak ada mekanisme mitigasi bencana karena “gagal teknologi” yang berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu.
5. Insiden kebakaran Pertamina tidak memengaruhi pasokan BBM. Dari 71 tangki yang ada, hanya empat terbakar dengan kapasitas 7 persen dari seluruh BBM yang dihasilkan di Kilang Balongan. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.