Oleh :
Sofyano Zakaria
Pengamat Kebijakan Energi
Cuaca panas yg dirasakan masyarakat di berbagai daerah Indonesia dalam beberapa bulan terakhir bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berdampak pada pengeluaran rumah tangga, khususnya tagihan listrik.
Ketika suhu udara semakin panas, masyarakat otomatis meningkatkan penggunaan kipas angin dan pendingin ruangan (AC). Peralatan yg sebelumnya hanya dinyalakan malam hari, kini digunakan lebih lama karena udara panas masih terasa hingga malam, bahkan menjelang pagi.
Sebagai contoh, sebelumnya sebuah keluarga mungkin menggunakan kipas angin atau AC mulai pukul 19.00 hingga 05.00 pagi. Namun, akibat cuaca semakin panas, penggunaannya bisa dimulai pukul 17.00 dan baru dimatikan pukul 08.00 pagi.
Artinya, terjadi tambahan pemakaian sekitar lima jam sehari atau meningkat 50 persen. Jika berlangsung selama sebulan, tentu konsumsi listrik berpotensi meningkat cukup signifikan.
Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perubahan kebiasaan tersebut pada akhirnya akan tercermin dalam rekening listrik bulanan.
Masyarakat menghadapi dua tekanan sekaligus: harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan udara sejuk, tetapi juga harus menanggung tagihan listrik yang semakin besar.
Data BMKG menunjukkan bahwa suhu rata-rata Indonesia pada Juni 2026 mencapai 27,3°C, dengan anomali positif 0,7°C. Pada Juli tercatat 27,0°C dengan anomali 0,8°C. Kemudian Agustus mencapai 27,22°C dengan anomali 0,95°C, sedangkan September meningkat menjadi 27,58°C dengan anomali positif 0,95°C dibandingkan normal klimatologis.
Sementara itu, di Sumatera Selatan, suhu maksimum absolut Oktober 2026 tercatat mencapai 37,5°C, lebih tinggi dibandingkan Agustus sebesar 37,0°C dan September 36,4°C.
Data tersebut memperlihatkan bahwa keluhan masyarakat mengenai cuaca panas memiliki dasar. Namun, suhu maksimum suatu daerah tentu tidak bisa disamakan dengan suhu rata-rata nasional.
Pemerintah dan PLN perlu melihat persoalan ini secara lebih luas. Jangan sampai ketika masyarakat mengeluhkan kenaikan tagihan listrik, jawabannya hanya bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif listrik.
Memang benar tarif listrik tidak naik. Tetapi tarif yg tetap bukan berarti tagihan pelanggan juga akan tetap sama.
Ketika durasi penggunaan peralatan listrik meningkat, konsumsi energi pun pasti bertambah.
Saya sependapat dengan Ketua YLKI, Niti Emiliana, yang mengingatkan bahwa tidak naiknya tarif listrik tidak serta-merta menghilangkan persoalan konsumen apabila terdapat peningkatan tagihan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan.
YLKI juga mengimbau masyarakat bijak menggunakan listrik, memperhatikan pola konsumsi, memastikan instalasi listrik memenuhi standar keselamatan, serta melakukan pemeriksaan secara berkala. Penggunaan stopkontak berlebihan dan kabel rusak juga harus dihindari untuk mencegah korsleting dan kebakaran.
Namun, edukasi kepada konsumen sangat bijak jika diikuti oleh PLN dengan memberikan informasi yang transparan. MPelanggan perlu memperoleh kemudahan membandingkan histori pemakaian listrik dan mengetahui penyebab lonjakan tagihan.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PLN juga perlu mengkaji hubungan peningkatan suhu udara dengan konsumsi listrik rumah tangga.
Kajian ini penting untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan listrik sekaligus merumuskan kebijakan efisiensi energi.
Sebaiknya Jangan hanya meminta masyarakat berhemat, tetapi tidak memberikan informasi dan fasilitas yang memadai untuk mengendalikan konsumsi listrik.
Masyarakat tidak bisa disalahkan karena ingin mendapatkan kenyamanan di tengah cuaca yang semakin panas. Jangan sampai mereka harus memilih antara menahan gerah atau menanggung tagihan listrik yang semakin membebani.

Listrik merupakan kebutuhan dasar. Kenyamanan memperoleh udara sejuk jangan sampai menjadi kemewahan yang semakin sulit dijangkau masyarakat.
[]
Leave a comment