Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD (billion British thermal unit per day) atau sekitar 8 persen dari total ekspor. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pasokan gas bagi kebutuhan industri dalam negeri. Pemangkasan berasal dari dua wilayah penghasil gas, yakni Natuna sebesar 15 BBTUD dan Sumatera 16 BBTUD.
Menteri Investasi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan kebijakan ini tidak melanggar kontrak ekspor yang berlaku.
“Pak Menperin sedang fokus bagaimana agar bahan baku untuk industri dalam negeri selalu ada, dan ini sumbernya dari gas. Ada negara tetangga kita yang kemarin menyampaikan soal ekspor gas yang sebagian kita kurangi, dimana total gas yang kita kirim sebesar 409,55 BBTUD. Yang kemarin kita potong 31 BBTUD, sekitar 8 persen. Potongan ini tidak melanggar kontrak karena masih batas minimum kontrak sekitar 91-92 BBTUD,” kata Bahlil di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menteri Perindustrian Sarmuji menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai tambahan alokasi gas akan berdampak besar bagi sektor industri nasional, terutama subsektor petrokimia, pupuk, kaca, baja, dan keramik.
“Saya bergembira ketika ada kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri karena kita tahu industri itu butuh gas yang besar. Kalau ini dialokasikan ke sektor industri, maka pengaruhnya sangat besar selain pada PDB, lapangan kerja kita juga akan lebih terjamin,” ujar Sarmuji.

Dengan tambahan pasokan gas, pemerintah berharap utilisasi sektor industri yang saat ini berada di kisaran 70 persen dapat meningkat hingga 80–85 persen. Peningkatan ini diyakini akan memberikan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja. (DIN/GIT)
Leave a comment