Pekanbaru, situsenergi.com
SKK Migas, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan Polda Riau memperkuat kolaborasi untuk melindungi aset negara di sektor hulu migas. Langkah tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penyelesaian klaim tanah adat di atas Barang Milik Negara (BMN) demi menjaga keberlanjutan produksi energi nasional.
Forum ini mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan guna menyamakan pemahaman terkait persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat operasi hulu migas, khususnya di Wilayah Kerja Rokan.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison, menilai kolaborasi menjadi kunci untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan operasi migas.
“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaksana hulu migas, akademisi, dan masyarakat, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yanin.
Corporate Secretary PHR Eviyanti Rofraida menegaskan BMN di wilayah hulu migas merupakan aset strategis yang menopang produksi energi nasional. Menurutnya, penanganan perambahan maupun praktik jual beli lahan ilegal memerlukan kepastian hukum dan kerja sama lintas instansi.

“Barang Milik Negara di wilayah kerja hulu migas merupakan aset strategis yang menopang keberlangsungan produksi energi nasional,” kata Eviyanti.

Forum tersebut juga menyepakati optimalisasi peran Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan pertanahan, perlindungan BMN Hulu Migas, serta menjaga iklim investasi dan ketahanan energi nasional. (*)
Leave a comment