Yogyakarta, Situsenergi.com
SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatra Bagian Utara memperkuat pemahaman regulasi lingkungan untuk mendukung operasi migas yang berkelanjutan. Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan di Yogyakarta, 15–17 Juli 2026.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius menegaskan kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran eksplorasi dan produksi migas. “Industri hulu migas tidak bisa lepas dari komitmen terhadap lingkungan. Kami bersama KKKS sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada demi menciptakan sinergi operasi migas yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan penerapan sistem digital melalui dokumen UKL-UPL dan AMDAL mendukung proses perizinan yang lebih transparan sekaligus menjaga keseimbangan antara operasional migas dan perlindungan lingkungan.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH Nety Widayati mengatakan pemerintah mengembangkan AMDALnet untuk mempercepat layanan persetujuan lingkungan. “Proses pengurusan tidak lagi menumpuk di pusat, melainkan didelegasikan ke pemerintah provinsi serta kabupaten/kota sehingga lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Sebagai tuan rumah, Pertamina Hulu Rokan (PHR) menilai forum tersebut memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan. VP HSSE PHR Regional 1 Sumatera Tujuan S. Silaen menyebut penerapan regulasi terbaru menjadi fondasi penting untuk menjaga kelancaran operasional sekaligus mendukung ketahanan energi nasional. (***)
Leave a comment