Riau, Situsenergi.com
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat pemulihan lingkungan melalui program Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Program ini berjalan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas dengan pendekatan teknologi serta kajian teknis.
Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan proses pemulihan berjalan terukur dan sesuai ketentuan lingkungan. PHR juga melibatkan masyarakat serta pelaku usaha lokal dalam pelaksanaannya.

Pemulihan TTM Libatkan Masyarakat
Ivan mengatakan kolaborasi regulator, pemerintah, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi kunci pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
“Kegiatan Pemulihan TTM ini merupakan salah satu bukti industri Hulu Migas dalam pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan,” ujar Ivan.
PHR mendorong penggunaan tenaga kerja lokal dan melibatkan penyedia barang serta jasa dari daerah. Pengadaan mengacu pada ketentuan SKK Migas, termasuk PTK 007, untuk mengoptimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Utama PHR Muhamad Arifin mengatakan setiap lokasi TTM memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, PHR menggunakan metode yang sesuai berdasarkan kajian teknis dan persetujuan regulator.
“Dengan pendekatan berbasis teknologi dan kajian teknis, setiap lokasi ditangani dengan metode yang tepat,” kata Arifin.

Program Berjalan hingga 2030
Program TTM di WK Rokan menjadi bagian dari peta jalan penyelesaian yang PHR susun bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup hingga 2030. Program kemudian berlanjut satu tahun untuk kegiatan pascapemulihan.
Pelaksanaan berlangsung bertahap di sejumlah wilayah Riau sesuai kesiapan lahan, kajian teknis, dan persetujuan regulator. PHR menargetkan program ini tidak hanya memulihkan lingkungan, tetapi juga menciptakan efek ekonomi bagi masyarakat. (MK/GIT)
Leave a comment