Home MINERBA Mayoritas Produk Tambang Alami Kenaikan HPE Pada Februari 2024
MINERBA

Mayoritas Produk Tambang Alami Kenaikan HPE Pada Februari 2024

Share
Mayoritas Produk Tambang Alami Kenaikan HPE Pada Februari 2024
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat mayoritas komoditas produk pertambangan periode Februari 2024 yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga akibat naiknya permintaan di pasar dunia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan kenaikan harga ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK). Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Februari 2024 mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini masih tetap mengalami penurunan,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 ini yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD3.329,80/ WE atau naik sebesar 0,73 persen. Kemudian konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD61,14/ WE atau naik sebesar 2,22 persen.

Kemudian konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD660,57/ WE atau naik sebesar 1,92%. Sementara itu produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024 yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD841,96/ WE atau turun sebesar 2,39%.

“Penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/ usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait,” pungkasnya. (DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Timah Rakyat Tetap Dibeli, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tata kelola pertimahan...

APNI Sambut Baik Rencana Presiden Bentuk Bursa Mineral

Jakarta, situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo...

Penjualan Batubara Melesat, RMK Energy Cetak Pendapatan Rp1,6 T

Jakarta, situsenergi.com PT RMK Energy Tbk mencatat pendapatan usaha sebesar Rp1,6 triliun,...

APNI Dukung Aturan Baru HPM, Harga Nikel Dinilai Makin Transparan dan Adil

Jakarta, Situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut positif Keputusan Menteri ESDM...