Home MIGAS Anggota DPR Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Ilegal
MIGAS

Anggota DPR Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Ilegal

Share
Anggota DPR Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Ilegal
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendorong penerbitan aturan tata kelola atau regulasi terkait sumur minyak masyarakat (sumur ilegal). Pasalnya, jika sumur ilegal ini tidak dikendalikan maka kekayaan alam di sumur-sumur itu tak akan bisa mendorong tercapainya kemakmuran rakyat.

Hal itu disampaikan Gus Falah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (14/6/2023), terkait upaya SKK Migas yang mengusulkan dua regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat.

“Padahal di pasal 33 UUD 1945 tegas mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi jika sumur ilegal tidak dikendalikan maka kekayaan alam di sumur-sumur itu tak akan bisa mendorong tercapainya kemakmuran rakyat,” kata Gus Falah.

Menurutnya, upaya itu menunjukkan bahwa SKK Migas istikamah melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33. Sebab, apabila regulasi tentang sumur ilegal terbit, maka sektor hulu migas dapat memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

“Berdasarkan data Kementerian ESDM pada 2021 tercatat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500-10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/BOPD). Padahal pembukaan sumur minyak ilegal ialah kejahatan serius, karena mencuri sumber daya alam strategis yang seharusnya dikuasai oleh negara,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, kehadiran regulasi yang didorong SKK Migas adalah untuk mengatur hal itu sangat penting, untuk memastikan pelanggaran terhadap konstitusi seperti itu tak terjadi lagi.

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

Seperti diketahui, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat, yakni peraturan presiden (perpres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PGE Borong Penghargaan Tertinggi IRCA 2026, Bukti Tata Kelola Energi Hijau Makin Solid

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) kembali mencuri perhatian setelah...

PHE Teken Dua PJBG di IPA Convex 2026, Pasokan Gas untuk Industri Dijaga hingga 2030

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Eneri (PHE) melalui PT Pertamina EP menandatangani...

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton, Bidik Proyek Migas hingga Irak

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) resmi menjalin kerja...

Iduladha 2026, Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Jakarta, situsenergi.com Pertamina Group menyalurkan lebih dari 4.400 hewan kurban pada perayaan...