Home MINERBA Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan
MINERBA

Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan

Share
Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan telah mencabut 2.065 IUP (izin usaha pertambangan) atau sebanyak 98,4% hingga tanggal 11 Agustus 2022. Total luas area lahan yang IUPnya telah dicabut sebesar 3.107.708,3 Ha.

Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dari 733 pelaku usaha yang menyatakan keberatan atas pencabutan IUP, 196 IUP sudah dievaluasi ulang oleh Satgas Percepatan Investasi, serta ditemukan 75 IUP memenuhi syarat Perizinan sehingga akan dikembalikan izin usahanya.

“Janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha, bahwa pemerintah tidak mungkin zalim. Kalau dalam pencabutan ini, kemudian saat verifikasi ditemukan bahwa izin-izin tersebut berjalan dan sudah produksi, pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tegas Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Bahlil menyampaikan bahwa proses pemulihan izin tersebut akan berlangsung bertahap. Jika pelaku usaha tidak memperoleh surat pemulihan sampai dengan minggu ke-2 September 2022 mendatang, maka pengajuan keberatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan perizinan.

Terdapat 2  konteks yang berkaitan dengan pencabutan IUP. Pertama, proses administrasi. Pelaku usaha harus menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan benar. Kedua, proses faktual yang merujuk pada Undang-Undang dan peraturan yang ada.

Hingga 11 Agustus 2022, Satgas Percepatan Investasi telah mencabut dari 2.065 IUP yang terdiri dari 306 IUP batubara dengan luas lahan 909.413,5 Ha; 307 IUP timah dengan luas lahan 445.352,8 Ha; 106 IUP dengan luas lahan 182.094,9 Ha; 71 IUP emas dengan luas lahan 544.728,9 Ha; 54 IUP bauksit dengan luas lahan 356.328,1 Ha; dan 18 IUP tembaga dengan luas lahan 70.663,9 Ha serta 1.203 IUP mineral lainnya dengan luas lahan sebesar 599.126,2 Ha. 

Sementara, lima besar provinsi berdasarkan luasan IUP dicabut adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua. 
“Lima besar provinsi berdasarkan jumlah IUP dicabut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur,” tukasnya.(DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

APNI Dukung Aturan Baru HPM, Harga Nikel Dinilai Makin Transparan dan Adil

Jakarta, Situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut positif Keputusan Menteri ESDM...

PTBA Patok Target Jumbo 49,5 Juta Ton, Siap Gebrak Pasar Spanyol Hingga Rumania

​Jakarta, Situsenergi.com Emiten pertambangan batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk...

Penjualan Batubara Dongkrak Kinerja RMK Energy 2025, Laba Tembus Rp245 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT RMK Energy Tbk mencatat kinerja positif sepanjang 2025 dengan...

Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Melonjak, Kemendag Ungkap Pemicu Utamanya

Jakarta, situsenergi.com Kenaikan harga komoditas tambang kembali terjadi. Kementerian Perdagangan resmi menaikkan...