Home ENERGI Agar Kasus PGN vs DJP Tak Terulang, Sistem Ekonomi Harus Dibenahi
ENERGI

Agar Kasus PGN vs DJP Tak Terulang, Sistem Ekonomi Harus Dibenahi

Share
Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori
Share

Jakarta, situsenergi.com 

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori berpendapat, perlu adanya pembenahan pada sistem perekonomian di Indonesia, agar kasus sengketa pajak antara PGN dengan Ditjen Pajak tak terulang lagi pada institusi lain.

Defiyan mengatakan, PGN yang menjalankan tugas dari pemerintah untuk pembangunan Jaringan Gas (Jargas), seharusnya tidak dibebani dengan hal-hal lain seperti pajak yang terlalu tinggi, hingga kewajiban CSR dan lainnya.

“Kerangka berfikir logis terhadap sistem ekonomi nasional harus dibenahi dulu. Karena kalau tidak, permasalahan yang saat ini dialami oleh PGN akan berulang kembali ditahun-tahun mendatang. Karena beban pokok bunga nya, beban pokok pajak, beban penugasan publiknya, dan tentu saja secara korporatis, tentu saja PGN harus membayar utang, membagi deviden, membayar pajak, melakukan CSR dan beban-beban lainnya,” ujar Defiyan dalam diskusi virtual ‘PGN salah apa?’ yang diselenggarakan Ruang Energi, Kamis (4/3/2021).

Semua hal itu, kata Defiyan, sangat memberatkan posisi PGN. Padahal dalam konteks UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Artinya, perbedaannya dengan swasta adalah kenapa cabang-cabang produksi yang ada di bumi, di air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu diperintahkan oleh konstitusi untuk dikelola negara karena kepentingannya untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Defiyan.

Atas pertimbangan itu, lanjut Defiyan, pajak negara atas PGN harus dihapuskan, sebagai bagian dari kepemilikan saham negara, bahwa negara harus melindungi dan melihat perpektif jangka panjang dan tidak melihat hanya administrasi.

“Jadi kalau kita lihat tafsir atas keputusan pengenaan pajak ini, tentu kita tidak akan ketemu, karena dua hasil keputusan majelis hakim saja berbeda, apalagi kita. Maka itu tanggung jawab pemegang saham swasta juga harus kita tuntut untuk menyelamatkan kinerja PGN,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...