Home ENERGI APBI : Obral Insentif Pemerintah Untuk Industri Pertambangan Belum Cukup
ENERGI

APBI : Obral Insentif Pemerintah Untuk Industri Pertambangan Belum Cukup

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai, obral insentif untuk industri pertambangan yang diberikan pemerintah guna mendorong hilirisasi tambang, belumlah memenuhi ekspektasi dari pengusaha. Insentif tersebut dinilai belum cukup untuk membuat pelaku usaha pertambangan mengembangkan smelter di tanah air, lantaran beban biaya yang dibutuhkan memang sangat besar.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk mendorong hilirisasi pertambangan, termasuk bagi pertambangan batubara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Insentif yang sifatnya non fiskal itu diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan, yang bisa diperpanjang hingga umur cadangan tambang bagi hilirisasi batubara yang terintegrasi. Sedangkan insentif fiskal berupa pemberian royalti 0%.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia di Jakarta, Senin (19/10/2020). Menurutnya, selain kebutuhan insentif fiskal untuk pembiayaan, pihaknya juga membutuhkan insentif non-fiskal berupa jaminan perizinan sebagai kepastian investasi.

Kepastian perizinan tersebut menurutnya penting lantaran hilirisasi batubara merupakan proyek jangka panjang dengan life time Project antara 25 tahun-30 tahun, bahkan lebih. Sementara itu, jika pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diperpanjang dan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka jangka waktu perizinannya terbatas sampai 20 tahun (2×10 tahun).

“Sehingga harus ada kepastian untuk jangka panjang,” kata Hendra.

Ia pun merinci, sejumlah insentif dan dukungan yang dibutuhkan dari pemerintah, agar pengembangan hilirisasi batubara bisa berjalan dengan baik.

“Pertama, harus ada insentif fiskal lanjutannya, yakni berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Khususnya bagi impor barang-barang modal yang digunakan dalam proyek hilirisasi batubara,” jelasnya.

Kemudian kedua, adanya konsistensi regulasi. Ia berharap, berubah-ubahnya regulasi dalam rezim hukum pertambangan yang lalu tidak terulang.

“Karena UU Minerba sudah diubah dalam kurun waktu 11 tahun, begitu juga berulang kali perubahan dalam PP dan Peraturan Menteri (Permen). Jangan sampai di tengah jalan berubah-ubah lagi,” ungkapnya.

Ketiga, lanjut Hendra, adalah adanya jaminan terkait dengan serapan pasar dari produk hilirisasi batubara, serta kepastian harganya.

“Jadi, insentif dan kepastian itu dibutuhkan karena hilirisasi batubara memerlukan investasi besar dan bersifat jangka panjang. Apalagi, pendanaan untuk proyek batubara juga semakin sulit. Tak hanya karena kondisi pandemi covid-19, sebelumnya pun sejumlah perbankan dan lembaga pendanaan memang banyak yang telah meninggalkan proyek batubara,” pungkasnya. (SNU/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...