Home ENERGI Cegah Penularan Covid-19, SKK Migas Work From Home
ENERGI

Cegah Penularan Covid-19, SKK Migas Work From Home

Share
SKK Migas Work From Home
SKK Migas Work From Home
Share

Jakarta, situsenergy.com
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan keprihatinan terhadap penyebaran virus Corona atau yang dikenal dengan Covid-19 yang setiap hari memakan korban yang semakin banyak ini.

“Menyadari bahwa pencegahan penyebaran virus ini membutuhkan keikutsertaan semua pihak dan setiap warga Negara, maka SKK Migas secara aktif turut melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 tersebut,” kata Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kuniasih dalam pesan tertulisnya yang diterima Situsemergy.com di Jakarta, Minggu (22/3)

Menurutnya, salah satu usaha yang dilakukan SKK Migas adalah menerapkan kebijakan social distancing (jaga jarak) dan kebijakan untuk bekerja dari rumah (work from home) untuk semua pekerja tanpa terkecuali. “Upaya ini adalah bagian dari kepedulian SKK Migas terhadap usaha tiap warga Negara untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Langkah ini, kata dia, juga merupakan upaya mendukung kebijakan pemerintah yang sudah dengan sekuat tenaga menyembuhkan saudara-saudara kita yang terjangkit, termasuk untuk menjaga agar industri hulu migas tetap berjalan dengan baik.

“Kami menjamin tetap optimalnya kerja institusi maupun orang-orang yang terlibat di dalamnya. Kebijakan work from home tetap mengoptimalkan agenda-agenda kerja yang bisa dilakukan. Rapat-rapat tetap diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi Informasi seperti video conference,” paparnya.

Selain itu, kata dia, komitmen kepada pihak ketiga tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan dilakukan “on desk”, secara daring, tanpa seremonial. Pelaksanaan komitmen ini juga termasuk komitmen pembayaran kepada pihak penyedia, sesuai kesepakatan dalam kontrak.

“Dalam upaya ini juga segala perjalanan dinas SKK Migas baik dengan tujuan di dalam negeri maupun ke luar negeri dibatalkan. Seluruh pekerja dan keluarganya diminta tidak keluar rumah. Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai Jumat (19/3) hingga waktu yang akan diputuskan oleh pemerintah,” tukasnya.

Pihaknya juga memohon maaf atas ekses pemberlakuan kebijakan ini, dan mengajak segenap elemen bangsa untuk membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ini dan mengobati yang sakit. “Kami mendoakan agar para petugas medis yang berada di garda terdepan, tetap sehat dan diberi kekuatan,” pu gkasnya.

SKK Migas sendiri tetap membuka arus Informasi dan komunikasi dengan stakeholder, melalui email wfh@skkmigas.go.id . Selain itu, terhadap perkembangan dalam usaha-usaha yang dilakukan, SKK Migas juga akan melakukan updating Informasi melalui saluran Informasi yang tersedia.(ERT/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...