Home ENERGI Omnibus Law Diklaim Kurangi “Hyper Regulasi” Pertambangan
ENERGI

Omnibus Law Diklaim Kurangi “Hyper Regulasi” Pertambangan

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Salah satu tujuan dari rancangan omnibus law cipta kerja adalah karena masih adanya “hyper regulasi” atau tumpang tindih aturan di sektor pertambangan.

Hal ini dikatakan staff khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba Irwandy Arif di Jakarta, Senin (24/2/2020). “Ini tentu saja untuk membuka peluang penciptaan lapangan kerja, sebab dampak yang diharapkan salah satunya adalah meningkatkan daya saing bangsa dalam soal pertambangan,” kata Irwandy Arif.

Irwandi juga berpendapat bahwa sumber mineral di Indonesia masih dianggap sebagai modal, oleh karena itu pangkal dari permodalan adalah menunjang peminatan investasi.

Dengan meningkatnya investasi maka akan banyak lapangan kerja yang tercipta sehingga meningkatkan pula kesejahteraan masyarakat, menurutnya.

Namun, pandangan berbeda dilontarkan oleh peneliti auriga Iqbal Damanik, ia berpendapat bahwa omnibus law tersebut khususnya sektor pertambangan banyak meninggalkan frasa-frasa yang multitafsir atau standard ganda.

“Izin usaha tidak ada, yang ada izin berusaha, tapi banyak frasa yang terlewati. Misalkan IUPK, apakah lupa dihapus? Ini berbahaya kalau sudah diketok tapi ada frasa yang belum dihapus, bisa menjadi celah lemah regulasi,” paparnya.

Menurut dia, hal itu akan merugikan negara dari segi besaran eksploitasi yang dilakukan nantinya. Selain itu, untuk pasal hilirisasi juga dianggap masih lemah, sebab tidak ada sinkronisasi dengan pasal lainnya yang bersinggungan

“Pasal hilirisasi masih lemah, sebab banyak pasal yang tidak sinkron atau banyak celah. Jadi perlu untuk ditinjau lagi dampak-dampaknya selain berfokus hanya pada investasi saja,” pungksnya.(mul/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sengketa LNG PGN-Gunvor Memanas, Pengamat Desak PGN Buktikan Force Majeure

Jakarta, situsenergi.com Sengketa pasokan liquefied natural gas (LNG) antara PT Perusahaan Gas...

Arahan Danantara, PGN Mulai Rambah Bisnis Hilir Gas

Jakarta, situsenergi.com PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mulai mengubah arah...

Bank Tanah Sediakan Lahan untuk PLTS 100 GWp

Jakarta, situsenergi.com Badan Bank Tanah menyiapkan lahan seluas 76 hektare di Kabupaten...

Gempa NTT Guncang Layanan Kesehatan, ESDM Kirim 48 Genset ke 7 Kabupaten

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan 48 genset...